TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran peserta angkutan arus balik gratis dari Jepara ke Jakarta setelah mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025.

Program "Balik Mudik" ini diselenggarakan oleh Polres Jepara bagi warga ber-KTP Jepara yang ingin kembali ke Jakarta untuk bekerja.

Kuota terbatas untuk 100 orang yang akan diberangkatkan menggunakan bus.

Para pemudik akan diberangkatkan pada 5 April 2025 dengan titik kumpul di halaman Mapolres Jepara.

Selengkapnya, simak syarat pendaftaran di bawah ini.

Syarat Pendaftaran Balik Mudik Jepara-Jakarta

  1. Berusia di atas 17 tahun
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan warga Jepara
  3. Bagi yang berusia di bawah 17 tahun wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara Daftar

  1. Simpan nomor contact person 0857 2784 4994 (Brigadir Arief)
  2. Hubungi nomor tersebut untuk menanyakan ketersediaan kuota
  3. Lengkapi pendaftaran dengan menunjukkan/membawa syarat pendaftaran sesuai arahan contact person.

(Yunita Rahmayanti)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.