TRIBUN-VIDEO.COM - Dituduh mencuri uang Rp700 ribu, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).

Pelaku adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C, dan T. Polisi telah menangkap C, J dan S. Sementara masih dicari.

"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).


Arief menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal.

Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.

Korban trauma

Korban sempat mengalami tindakan kekerasan, mulai dari disetrum, dibanting, hingga disiram dengan minuman keras oleh pelaku.

Akibatnya, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.

 "Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.

(*)

# Polresta Tangerang # pencurian # bocah dianiaya # Banten # Tangerang

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.