WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kerugian dialami anak perusahaan dari aplikasi keuangan KoinWorks, yakni KoinP2P.

Hal itu terjadi lantaran adanya peminjam yang membawa kabur uang hingga ratusan miliaran rupiah.

"Jadi benar, tanggal 3 Oktober 2024, kami menerima laporan dari Saudara BAA. BAA ini adalah mewakili korban ya, nama korbannya ini PT Lunaria Annua Teknologi (LAT)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Terlapor adalah seorang pria berinisial MT setelah diduga melarikan uang hingga Rp365 miliar.

Kasus itu bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor MT, direktur di PT MTH Global Investama.

"Tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang 'peer-to-peer lending' atau peminjaman," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan.

Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP.

"Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama," tuturnya.

Skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sebesar Rp35 miliar. 

Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban.

Hingga akhirnya korban merasa dirugikan sejumlah Rp365 miliar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 3 Oktober 2024. 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Inilah bagian yang akan didalami oleh rekan-rekan dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Ilustrasi uang - Perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks tertipu Rp 365 miliar.
Ilustrasi uang - Perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks tertipu Rp 365 miliar. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Berdasarkan laporan dari korban atau pelapor, peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama terkait dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU," ujar Ade Ary.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti antara lain perjanjian kerja sama.

"Lalu perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, invoice, dan laporan keuangan," katanya. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.