Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan tata kelola pertambangan nikel.
Atas perbuatannya, Hery dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu harus menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam perkara korupsi sektor pertambangan nikel.
Baca juga: Dituntut 5,5 Tahun Kasus Suap Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan
Baca juga: Gun Romli Duga Ada Kongkalikong Suket Gibran, Minta Ombudsman Periksa Dirjen Gogot
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.