TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang remaja laki-laki berinisial W (17) diamankan polisi setelah diduga menjual seorang perempuan berinisial PL (18) kepada pria lain dengan tarif Rp50 ribu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kini, W harus mendekam di tahanan Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diamankan jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau praktik mucikari tersebut terungkap saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menebus handphone miliknya yang ditahan keluarga PL.

Namun, kedatangan W justru menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik penjualan korban.

Kakak perempuan PL menemukan bukti percakapan di handphone milik tersangka yang diduga menunjukkan bahwa W menawarkan korban kepada pria lain untuk berhubungan badan.

Baca juga: Lansia Petugas SPPG di Lubuklinggau Dilaporkan Berbuat Asusila ke Siswi, Beraksi saat Antar MBG

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, handphone milik tersangka sebelumnya ditahan keluarga korban sebagai jaminan karena W diduga telah menjual handphone milik PL.

"Saat itu, tersangka bermaksud menebus handphone miliknya yang ditahan pihak korban sebagai jaminan. Sebelumnya, tersangka diduga menjual handphone milik korban," ujar Andes, Kamis (5/11/2026).

Setibanya di rumah korban, kakak perempuan PL kemudian menanyakan bukti percakapan di handphone tersangka yang diduga berkaitan dengan penjualan korban kepada seorang laki-laki bernama Angga.

Setelah korban dimintai keterangan secara langsung dan dihadapkan dengan tersangka, W akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan keluarga PL.

"Awalnya tersangka tidak mau mengaku, tapi setelah korban dihadapkan dengan tersangka akhirnya ia mengakui perbuatannya," katanya.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sako sebelum diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju korban, handphone milik tersangka, serta bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dan Angga.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan atau Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi atau perdagangan orang.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.