TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau memproyeksikan kemampuan fiskal pemerintah daerah di Provinsi Riau menghadapi tekanan pada 2027 mendatang.

Hal ini menyusul penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkirakan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi mengatakan, berdasarkan analisis FITRA, alokasi TKD untuk seluruh daerah di Riau menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2025, alokasi TKD se-Riau tercatat sebesar Rp25,89 triliun. Kemudian turun menjadi Rp23,47 triliun pada 2026 dan diproyeksikan hanya Rp18,02 triliun pada 2027.

"Artinya, dalam dua tahun terjadi penyusutan sekitar Rp7,87 triliun atau 30,4 persen. Ini menunjukkan semakin besarnya tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam mempertahankan kesinambungan pembangunan,"ujar Tarmidzi.

Berdasarkan sebaran daerah, Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mengalami penurunan TKD terbesar, yakni mencapai 41 persen.

Kemudian disusul Kabupaten Siak sebesar 31 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar 30 persen. Sementara alokasi TKD Pemerintah Provinsi Riau diproyeksikan turun 22 persen.

Sejumlah daerah lainnya seperti Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi juga mengalami penurunan di atas 20 persen.

Tarmidzi menjelaskan, salah satu sumber penurunan terbesar berasal dari DBH Migas. Pada 2024, alokasi DBH Migas se-Riau mencapai Rp4,23 triliun.

Namun, jumlah tersebut turun menjadi Rp2,45 triliun pada 2025, kemudian Rp1,13 triliun pada 2026. Bahkan, pada 2027 diproyeksikan hanya tersisa sekitar Rp269 miliar.

"Jika dibandingkan dengan 2024, penurunan DBH Migas tersebut mencapai sekitar 94 persen,"ujar Tarmidzi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Ketergantungan terhadap DBH Migas tanpa diimbangi diversifikasi sumber pendapatan daerah berpotensi membuat kapasitas fiskal semakin rentan terhadap perubahan kebijakan transfer dan penerimaan sektor migas.

Tekanan fiskal tersebut juga terlihat dalam proyeksi APBD kabupaten/kota tahun 2027. Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mengalami penurunan APBD sebesar 40,7 persen, Rokan Hilir 27,2 persen dan Siak 25,4 persen.

Sementara daerah lainnya diperkirakan mengalami penurunan rata-rata antara 10 hingga 17 persen.

Di sisi lain, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Pemerintah Provinsi Riau justru memproyeksikan belanja daerah meningkat menjadi lebih dari Rp10 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp8,3 triliun.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian karena peningkatan kebutuhan belanja daerah terjadi di tengah penurunan TKD dan DBH Migas.

FITRA Riau menilai peningkatan belanja tidak serta-merta mencerminkan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah harus memastikan kenaikan belanja didukung proyeksi pendapatan yang realistis, sumber pembiayaan yang jelas serta kemampuan fiskal yang berkelanjutan.

Tanpa perhitungan yang cermat, kesenjangan antara target belanja dan kemampuan pendapatan berisiko meningkatkan tekanan terhadap APBD, mempersempit ruang fiskal hingga mendorong ketergantungan pada pembiayaan utang.

Untuk itu, FITRA Riau mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan pendekatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya melalui evaluasi belanja rutin dan belanja pendukung birokrasi yang tidak produktif, termasuk penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk mengurangi beban operasional dan kelembagaan.

Selain itu, pinjaman daerah dapat dipertimbangkan secara selektif untuk membiayai infrastruktur dan sektor produktif yang memiliki manfaat ekonomi jelas serta kemampuan pengembalian terukur.

Pemerintah daerah juga didorong memperluas sumber pembiayaan alternatif melalui skema blended finance, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kemitraan pihak ketiga hingga filantropi.

Meski demikian, FITRA menegaskan penurunan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik dan mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Belanja pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana harus tetap menjadi prioritas.

"Efisiensi anggaran, harus dimulai dari pembenahan belanja birokrasi, bukan dengan mengorbankan kepentingan publik,"jelas Tarmidzi.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.