TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Perburuan terhadap Yusuf alias Andi, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram di Kabupaten Sintang, berakhir setelah yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia di Sri Aman, Sarawak, Malaysia.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan, Yusuf meninggal dunia karena sakit setelah sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan.

“Perkembangan yang saat ini saya akan menjelaskan bahwa untuk DPO Yusuf telah meninggal dunia di daerah Sri Aman, Sarawak, Malaysia. Kalau penyebab kematiannya karena sakit, dan saat ini sudah dikebumikan di tempat beliau di Badau, Kapuas Hulu,” kata AKBP Budi Hartono Sutrisno, Rabu 4 November 2026.

Menurut Kapolres, Yusuf diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tidak resmi setelah menjadi buronan dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu puluhan kilogram yang ditangani Polres Sintang sejak Maret 2026.

Kabar meninggalnya Yusuf diterima sekitar dua minggu lalu. Polres Sintang kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Kapuas Hulu, untuk proses pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia.

“Dia melarikan diri lewat jalur tidak resmi, masuk ke Malaysia. Kabar meninggal sekitar dua minggu yang lalu. Kita dibantu oleh Polres Kapuas Hulu juga berkoordinasi untuk pemulangan jenazah. Saat ini sudah dimakamkan,” ujarnya.

AKBP Budi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Yusuf ditemukan warga dalam keadaan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Sri Aman.

Warga kemudian membawanya ke rumah sakit di Malaysia untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Lasarus Dukung Pembangunan Tiga Jembatan Rangka Baja di Sintang, Pemkab Siapkan Detail Usulan

Namun, Yusuf kemudian meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari rumah sakit di Malaysia, penyebab kematiannya adalah karena sakit.

Yusuf alias Andi sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Sintang pada Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, Polres Sintang mengamankan total 57 paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu memiliki berat bruto mencapai 59,850 kilogram. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih atau netto barang bukti mencapai sekitar 57,55 kilogram.

Yusuf, warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Dalam pengungkapan kasus, Yusuf berhasil melarikan diri ke arah hutan setelah kendaraan yang ditumpanginya dicegat warga.

Mobil tersebut sebelumnya sempat menabrak jembatan saat dalam pengejaran petugas di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.

Petugas sempat melakukan pengejaran, namun Yusuf berhasil meloloskan diri.

Sementara itu, warga berhasil mengamankan pengemudi mobil berinisial WS (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

WS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mobil yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan. Saat dilakukan penggeledahan di bagian bagasi, petugas menemukan tiga karung yang berisi tas ransel warna hijau.

Setelah diperiksa, setiap tas berisi 19 paket sabu sehingga total barang bukti mencapai 57 paket.

Narkotika tersebut dikemas dan disamarkan menggunakan kemasan teh merek Guan Yin Wang. Dari tampilan luar, paket tersebut menyerupai produk teh, namun setelah diperiksa diketahui berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti dalam kasus tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur setelah melalui proses penimbangan dan penanganan hukum. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.