POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Deretan lima karung goni berisi bijih timah tampak menumpuk di depan Mako Satpolairud Polres Belitung Timur, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Rabu (4/11/2026) sore. 

Bijih timah dibungkus plastik bening berlapis dua karung diletakkan tepat di depan meja konferensi pers, sementara ratusan kampil lainnya tersimpan bertumpuk di balik ruang berjeruji besi markas tersebut.

Karung-karung tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur pada Senin (2/11/2026) lalu.

Adapun kasus tersebut berkaitan terhadap dugaan penyelundupan 368 bijih timah yang melibatkan satu orang tersangka berinisial AMH (46) dan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AMN (38).

Konfrensi pers sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin. Turut hadir Kasat Polairud AKP Bobory Niko, Kasat Reskrim AKP Agam Gustafa Rizka, dan Kabag Ops AKP Kardonetso Siagian.

Memulai paparannya, Husni membeberkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan penimbunan timah di wilayah Kecamatan Gantung.

"Senin sekira pukul 22.30 WIB, Satpol Air bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan diduga bijih timah yang akan diselundupkan ke luar," ujar AKBP Husni Tamrin, Rabu (4/11/2026). 

Setelah melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gantung-Simpang Renggiang, Desa Lenggang, petugas menemukan tumpukan karung timah yang disembunyikan di dalam kamar sebuah rumah warga.

Dari hasil penghitungan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 368 kampil bijih timah dengan berat total diperkirakan mencapai 11 ton.

Pemilik rumah AMH, seorang ibu rumah tangga, langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, saudara kandungnya AMN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut.

"Saat ini untuk saudara AMH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari pemeriksaan terhadap AMH, kita menerbitkan AMN sebagai DPO karena barang ini milik AMN. Hubungan keduanya adalah saudara kandung," ucapnya. 

Dengan asumsi berat 11 ton dan estimasi harga Rp250 ribu per kilogram, kepolisian menaksir potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini bisa mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Saat ini barang bukti 368 kampil timah tersebut telah diamankan di Mako Satpolairud sebelum digeser ke Gudang Barang Temuan (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Husni pun menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelundupan di Belitung Timur.

"Kami dari Polres Belitung Timur menegaskan tidak memberi ruang terhadap para pelaku penyelundupan biji timah. Bagi yang tetap melakukan, pasti akan kami lakukan penangkapan," tegasnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.