WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga jenderal Polri termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memasuki babak serius.

Tak hanya Bareskrim yang menangani perkara tersebut, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga dilibatkan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan.

Pengawasan internal itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, Itwasum bersama Divisi Propam turut mengawal proses pemeriksaan yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

"Dari Itwasum Polri dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian itu mendapat perhatian serius dari pengawas internal Polri.

Tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASH), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sementara Ahrie Sonta saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Itwasum Pastikan Pemeriksaan Sesuai Aturan

Asep Edi menjelaskan, pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri.

Selain itu, Polri juga memiliki aturan khusus mengenai pelaksanaan tugas pemantauan dan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep Edi, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.

Ia menegaskan, perkara yang sedang diusut harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran oleh individu, bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.

"Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya.

Asep Edi juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah pengusutan perkara yang menyeret tiga pejabat tinggi tersebut.

Baca juga: Selamat Ginting Ungkap Awal Penangkapan Eks Kapolri dan Jenderal Penyadap Prabowo, Singgung Gibran

Polri Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Sikap serupa disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ia mengatakan, institusi Polri memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sekaligus memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kami sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutur Johnny.

Ia juga menegaskan soliditas internal Polri tetap terjaga meskipun institusi tersebut tengah menghadapi perkara serius yang melibatkan sejumlah perwira tinggi.

"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari proses penyidikan.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Motif Penyadapan Belum Diungkap

Dalam perkembangan perkara ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Namun, hingga konferensi pers tersebut, Polri belum merinci motif di balik dugaan penyadapan maupun siapa pihak yang diduga menggunakan informasi hasil penyadapan.

Belum terungkapnya motif dan alur pemanfaatan informasi tersebut menjadi bagian penting yang masih dinantikan publik.

Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh personel kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Pengawasan Itwasum dan Propam diharapkan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.