TRIBUN-MEDAN.com - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Uang penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keterangan tersebut disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Ferry menceritakan, kasus ini bermula saat pengusaha properti Tan Kian meminta bantuannya untuk mengawal perkara Jiwasraya yang menyeret nama pengusaha tersebut.

Untuk diketahui, Tan Kian menjalin kerja sama bisnis proyek apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Dari kerja sama itu, Tan Kian menerima aliran dana sekitar Rp1 triliun, meski statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

Ferry kemudian menemui Febrie untuk menyampaikan permohonan Tan Kian. Namun, Febrie menyebut Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja," kata Ferry menirukan ucapan Febrie di persidangan.

Ferry melanjutkan, Febrie kemudian menanyakan nominal uang yang siap diberikan oleh Tan Kian.

Febrie lantas memberi isyarat jari dan menyebutkan angka Rp50 miliar.

Menindaklanjuti hal itu, Ferry menghubungi Tan Kian. Pengusaha tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total nominal 5 juta dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Setelah dana terkumpul, Ferry mendatangi kediaman Febrie untuk melaporkan bahwa uang senilai Rp50 miliar sudah siap.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan selisih nilai konversi mata uang asing tersebut.

"Rp50 miliar yang Saudara sampaikan. Tadi kan Saudara katakan ekuivalen dengan Rp55 miliar. Yang Rp5 miliar ke mana?" tanya jaksa.

Ferry mengakui bahwa selisih uang sebesar Rp5 miliar dipotong untuk kepentingan pribadinya sebagai imbalan jasa. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

"Izin, Yang Mulia. Memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya. Sudah saya kembalikan ke jaksa karena saya tahu perbuatan saya salah," ujar Ferry.

Didakwa Terima Rp346,7 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang hasil korupsi dengan total mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS sepanjang periode 2020 hingga Juli 2026.

Penerimaan ini diduga berkaitan dengan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.

Selain dugaan suap 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry, jaksa mendata sejumlah penerimaan lainnya yang disinyalir mengalir ke Febrie, di antaranya:

- Saham PT Tompotika Mulia Abadi senilai Rp14 miliar dari Direktur PT Cahaya Baja Sukses, Michael Njoman (melalui Ferry).

- Uang tunai Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

- Uang tunai Rp60 miliar serta aset tanah/bangunan dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, Andy Chandra Tan, dan Direktur Utama Heri Janto (diterima bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry).

- Penerimaan dari pihak lain senilai Rp203,4 miliar yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi.

Jaksa menyebutkan bahwa hasil tindak pidana korupsi tersebut disamarkan melalui penempatan pada rekening bank, penyertaan modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran ke berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Cerita Ferry Boboho Disuruh Eks Jampidsus Febrie Minta Rp50 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.