Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sebanyak 14 pendaki ilegal yang menerobos kawasan Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ternyata berasal dari sejumlah daerah.
Usia mereka juga beragam, mulai dari 15 hingga 46 tahun.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, mengatakan jumlah pendaki yang terlibat dalam rombongan tersebut awalnya diketahui sebanyak 11 orang.
Namun, hasil pengembangan petugas mengungkapkan ada tiga pendaki lainnya yang sempat terpisah dari rombongan.
Ketiga pendaki tersebut kemudian ditemukan masyarakat dan diantar kembali ke rumah masing-masing.
"Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah rombongan tersebut mencapai 14 orang," ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Heri menjelaskan, petugas sebelumnya mengamankan 11 pendaki di lokasi parkir setelah mereka turun dari kawasan Gunung Merapi pada Sabtu (31/10/2026).
BTNGM kini masih mendalami keterangan seluruh pendaki, termasuk aktivitas mereka selama berada di kawasan Gunung Merapi.
Dari pemeriksaan awal, BTNGM mengetahui para pendaki tersebut saling terhubung melalui media sosial.
Mereka kemudian mengikuti open trip ilegal pendakian Gunung Merapi meskipun jalur pendakian masih ditutup.
Heri mengatakan pihaknya masih menggali keterangan untuk mengetahui bagaimana rombongan tersebut bisa masuk ke kawasan taman nasional.
"Masih mau kami panggil dan periksa dulu yang bersangkutan," kata Heri.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan mendalami peran masing-masing pendaki sebelum BTNGM menentukan langkah lebih lanjut.
Hingga saat ini, BTNGM belum menjatuhkan sanksi terhadap 14 pendaki tersebut.
Heri mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tindakan terhadap mereka.
Baca juga: Pendakian Ilegal Gunung Merapi Boyolali, 14 Pendaki Terhubung Lewat Media Sosial
Heri kembali menegaskan bahwa BTNGM masih menutup aktivitas pendakian Gunung Merapi.
Penutupan tersebut berkaitan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III atau Siaga berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Selain melarang aktivitas pendakian, BTNGM juga melarang masyarakat beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Karena itu, BTNGM meminta masyarakat tidak mencoba menerobos jalur pendakian maupun mengikuti tawaran open trip ilegal selama penutupan masih berlaku.
"Pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 Km dari puncak Merapi," tegas Heri.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menjaga keselamatan masyarakat di tengah kondisi aktivitas Gunung Merapi yang masih berstatus Siaga.
BTNGM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh larangan pendakian, termasuk dengan memanfaatkan jalur alternatif atau jalur tidak resmi untuk memasuki kawasan Gunung Merapi.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.