TRIBUNLOMBOK.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara China berinisial WY (47) karena menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan izin tinggal kunjungan. 

Imigrasi memberangkatkan WY melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada Jumat (30/10/2026). Selain deportasi, WY juga dicekal atau dilarang masuk ke Indonesia selama lima tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menyebut tindakan itu diambil setelah petugas menemukan usaha WY yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. 

“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Awal Mula Terungkap

Kasus ini bermula dari pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. 

Baca juga: Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Korea Selatan yang Langgar Izin Tinggal

Di sana, petugas melihat WY membeli rumput laut dalam jumlah besar. 

Petugas juga mendapati WY menguji kualitas komoditas itu langsung di pabrik pengolahan. 

Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa WY tidak sekadar berkunjung.

Berdasarkan temuan itu, petugas membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima. 

Pemeriksaan mencakup kegiatan usaha WY dan dokumen keimigrasiannya.

Izin Kunjungan, tetapi Berbisnis

Pemeriksaan menunjukkan WY memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal 60 hari. 

Visa jenis itu tidak mengizinkan pemegangnya berbisnis. 

WY justru menjalankan usaha lewat perusahaan yang ia dirikan di Indonesia.

Melalui perusahaan itu, WY bertransaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton. 

Ia membeli komoditas tersebut dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu’u. Sebagian dijual kepada konsumen di Surabaya, dan sebagian diekspor ke China.

Imigrasi menilai WY melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan selama lima tahun. 

“WY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” kata Joko.

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.