Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal untuk menangani limbah industri batu alam di Kabupaten Cirebon masih menghadapi kendala anggaran.

Padahal, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare di Desa Cipanas sejak kurang lebih lima tahun lalu.

Fasilitas tersebut direncanakan menjadi solusi untuk mengatasi limbah hasil aktivitas pemotongan dan pengolahan batu alam yang berpotensi mencemari lingkungan. 

Namun, hingga kini, pembangunan IPAL komunal tersebut belum terealisasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengakui, pihaknya belum memiliki anggaran khusus untuk menangani persoalan limbah industri tersebut.

"Untuk penanganan limbah batu alam, sampai saat ini kami belum ada anggaran ke arah situ," ujar Dede saat diwawancarai, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: DLH Cirebon Buka Suara Soal Kebakaran TPAS Gunung Santri, Ratusan Meter Area Terdampak

Baca juga: Ada Api Beberapa Meter dari TPA Kopi Luhur, DLH Cirebon Langsung Aktifkan Siaga Kebakaran 24 Jam

Menurut Dede, persoalan limbah batu alam membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Pasalnya, industri tersebut memiliki dua sisi yang harus diperhatikan, yakni kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat dan dampaknya terhadap lingkungan.

Di satu sisi, aktivitas usaha batu alam mampu menggerakkan ekonomi warga.

Namun, limbah yang dihasilkan dari proses produksi juga berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak dikelola dengan baik.

"Limbah batu alam memang mengganggu atau mencemari lingkungan. Di satu sisi, industri ini meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga harus memikirkan dampaknya terhadap lingkungan," ucapnya.

Dede menjelaskan, lahan seluas sekitar 4,5 hektare di Desa Cipanas sebenarnya telah disediakan sejak kurang lebih lima tahun lalu.

Awalnya, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung relokasi kegiatan usaha batu alam.

Seiring berjalannya waktu, muncul gagasan untuk memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan IPAL komunal. 

Fasilitas ini diharapkan dapat menampung dan mengolah limbah dari aktivitas industri batu alam secara bersama-sama.

Meski demikian, realisasi pembangunan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan para pelaku usaha serta dukungan anggaran.

DLH Siapkan Solusi Tiga Bak Penampungan

Sembari menunggu realisasi pembangunan IPAL komunal, DLH Kabupaten Cirebon mulai mempertimbangkan alternatif pengolahan limbah yang bisa diterapkan langsung oleh para pengusaha batu alam.

Salah satunya melalui sistem daur ulang air limbah menggunakan bak penampungan bertingkat.

Dalam skema tersebut, setiap pengusaha didorong menyediakan minimal tiga bak penampungan untuk menampung air sisa proses pemotongan dan pengolahan batu alam.

Air limbah nantinya melewati proses pengendapan secara bertahap.

Setelah melalui tahapan tersebut, air diharapkan bisa digunakan kembali untuk mendukung kegiatan produksi sehingga tidak langsung dibuang ke saluran air maupun sungai.

"Dari bak ketiga, airnya dipakai lagi, jangan dibuang. Itu salah satu solusi yang sedang kita pikirkan selain IPAL komunal," jelas dia.

Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penanganan limbah yang lebih memungkinkan diterapkan oleh pelaku usaha sembari menunggu pembangunan fasilitas pengolahan secara komunal.

Selain pengolahan air limbah, DLH juga melihat peluang untuk memanfaatkan residu atau sisa pengolahan batu alam menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Dede menyebut, telah ada kolaborasi Wakil Bupati Cirebon dengan salah satu pengusaha untuk mengembangkan limbah batu alam menjadi produk sejenis paving block dan paving block.

Namun, rencana pemanfaatan limbah tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Terutama mengenai nilai jual produk dan kemampuan hasil penjualannya untuk menutupi biaya operasional pengolahan.

Menurut Dede, perhitungan tersebut penting agar pengelolaan limbah tidak justru menambah beban biaya bagi pengusaha kecil.

Pasalnya, kemampuan ekonomi para pelaku industri batu alam di Kabupaten Cirebon tidak semuanya sama.

Ada pengusaha yang memiliki kapasitas produksi besar, tetapi ada pula yang hanya mengandalkan satu mesin pemotong.

"Kita jangan melihat pengusaha batu alam itu besar semua. Ada beberapa yang hanya punya satu mesin potong. Itu juga harus kita pertimbangkan," katanya.

Karena itu, Dede menegaskan penanganan limbah harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat.

Menurutnya, upaya menjaga lingkungan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi warga.

"Hal yang paling utama bagaimana caranya ekonomi masyarakat meningkat, tetapi tidak mencemari lingkungan," ujarnya.

Pengusaha yang Abaikan Pembinaan Bisa Dikenai Sanksi

Di sisi lain, persoalan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan limbah juga menjadi perhatian DLH Kabupaten Cirebon.

Dede mengakui masih terdapat sejumlah pengusaha yang perlu mendapat perhatian terkait kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Meski demikian, DLH akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pengusaha terlebih dahulu akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengelola limbah hasil kegiatan produksi agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Apabila pembinaan tersebut diabaikan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penindakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Sebelum sanksi, kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Setelah pembinaan diabaikan, tentunya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Dede.

Dalam waktu dekat, DLH Kabupaten Cirebon akan memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha batu alam agar mereka mulai melakukan pengelolaan limbah secara mandiri.

Langkah tersebut menjadi bagian awal dari upaya penanganan persoalan limbah industri batu alam, sembari menunggu koordinasi dengan para pelaku usaha dan dukungan anggaran untuk merealisasikan pembangunan IPAL komunal.

Dengan demikian, ketersediaan lahan seluas 4,5 hektare di Desa Cipanas belum cukup untuk menyelesaikan persoalan limbah batu alam.

Pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan pembiayaan, kesiapan pelaku usaha, serta sistem pengolahan yang dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.