Pembunuhan ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan berakar kuat pada hierarki patriarki dan bentuk kekerasan struktural yang terus dibenarkan dan dinormalisasi oleh masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil Indonesia Femicide Watch (IFW) menilai kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, berakar dari budaya patriarki dan kekerasan struktural yang dibenarkan di masyarakat.


"Pembunuhan ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan berakar kuat pada hierarki patriarki dan bentuk kekerasan struktural yang terus dibenarkan dan dinormalisasi oleh masyarakat," kata Anggota IFW Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.


Siti Aminah Tardi menegaskan terdapat relasi kuasa yang sangat timpang dalam kasus ini.


Ia menilai ketimpangan ini memberi keleluasaan bagi pelaku untuk memposisikan korban sebagai pihak yang sub-ordinat, menyembunyikan keberadaan korban dan anaknya, serta mengabaikan hak-hak dasar mereka.


Menurut dia, posisi korban yang menjadi istri siri pelaku sangat rapuh di mata hukum dan sosial.







"Penyederhanaan narasi bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban atas keberadaan istri sah pelaku adalah sebuah reviktimisasi," kata Komisioner Komnas Perempuan periode 2020 - 2024 ini.


Reviktimisasi adalah kondisi ketika seseorang yang menjadi korban suatu kejahatan atau kekerasan kembali menjadi korban.


Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.


Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.







Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.


Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.


Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.


Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.