TRIBUNMANADO.CO.ID – Upah minimum di kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) berpeluang mengalami kenaikan pada 2027.
Besaran kenaikan upah minimum masih menunggu pembahasan dan keputusan pemerintah.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulut, Noldy Salindeho, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 diperkirakan berlangsung pada November 2026.
Baca juga: UMP Sulut 2027 Berpotensi Naik, Segini Simulasi Gaji Jika Mengikuti Aturan dan Usulan Buruh
"Kalau tidak awal November, biasanya akhir November penetapannya," ujar Noldy kepada Tribun Manado, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen untuk 2027.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan mekanisme penetapan UMP 2027 rampung pada akhir November 2026.
Penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
Lantas, berapa perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sulawesi Utara pada 2027 jika mengalami kenaikan?
Dengan menggunakan besaran upah minimum 2026 sebagai dasar perhitungan, berikut simulasi upah minimum kabupaten/kota se-Sulut jika naik 7,5 hingga 9,5 persen.
Daftar Simulasi UMK Kabupaten/Kota se-Sulut 2027 Jika Naik:
1. Kota Manado
UMK 2026: Rp4.022.017
Jika naik 7,5 persen: Rp4.323.668
Jika naik 9,5 persen: Rp4.404.108
2. Kota Bitung
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
3. Kota Kotamobagu
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
4. Kota Tomohon
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
5. Kabupaten Bolaang Mongondow
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
8. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
9. Kabupaten Kepulauan Sangihe
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
10. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
11. Kabupaten Kepulauan Talaud
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
12. Kabupaten Minahasa
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
13. Kabupaten Minahasa Selatan
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
14. Kabupaten Minahasa Tenggara
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
15. Kabupaten Minahasa Utara
UMK 2026: Rp4.002.630
Jika naik 7,5 persen: Rp4.302.827
Jika naik 9,5 persen: Rp4.382.880
Catatan: Angka 2027 merupakan simulasi berdasarkan skenario kenaikan 7,5–9,5 persen, bukan angka resmi.
Pastikan pula status UMK masing-masing kabupaten/kota karena daerah yang tidak menetapkan UMK tersendiri dapat mengikuti UMP Sulawesi Utara.
Jika kenaikan ditetapkan sebesar 7,5 persen, upah minimum Kota Manado diperkirakan menjadi Rp4.323.668 per bulan.
Sementara itu, daerah lain yang menggunakan angka dasar Rp4.002.630 akan memiliki upah minimum sekitar Rp4.302.827 per bulan.
Apabila kenaikannya mencapai 9,5 persen, upah minimum Kota Manado diperkirakan menjadi Rp4.404.108 per bulan.
Adapun daerah lain dengan angka dasar Rp4.002.630 akan mencapai sekitar Rp4.382.880 per bulan.
Catatan: Angka tersebut merupakan simulasi matematika berdasarkan angka upah minimum 2026 yang diberikan dan skenario kenaikan 7,5–9,5 persen.
Angka ini bukan penetapan resmi UMK 2027.
Besaran final bergantung pada kebijakan pemerintah serta keputusan upah minimum untuk masing-masing daerah.
Perlu dipastikan pula apakah setiap kabupaten/kota menetapkan UMK tersendiri atau mengikuti UMP Sulawesi Utara.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.