TRIBUNKALTARA.COM - Perjuangan panjang 37 petani Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya kembali memperoleh pengakuan hukum.

Pengadilan Tinggi Kaltim menolak permohonan banding yang diajukan PT Gunta Samba dalam sengketa pembagian hasil perkebunan kelapa sawit senilai Rp25,9 miliar.

Putusan yang dibacakan pada Senin (26/10/2026) tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada 31 Agustus 2026 yang sebelumnya memenangkan para petani Kaubun.

Koordinator Tim 37 Petani Kaubun, Yustinus Bata, menegaskan kemenangan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas hak-hak petani yang selama ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum.

"Kemenangan ini bukan hanya soal uang Rp 25,9 miliar. Ini tentang hak petani yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Kami berharap putusan ini dihormati dan dilaksanakan, agar perjuangan 37 petani Kaubun tidak berhenti hanya di ruang sidang," ungkap Yustinus, Selasa  (27/10/2026).

Menurutnya, perjuangan para petani bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan memperoleh hak yang mereka yakini selama ini belum diberikan secara adil.

"Kami berjuang bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk mendapatkan hak kami. Kemenangan ini menjadi harapan bagi 37 petani Kaubun bahwa perjuangan panjang kami tidak sia-sia," ucapnya.

25102026 petani sawit Kaubun 01
MENANG SENGKETA - Perjuangan petani Kaubun, Kutai Timur akhirnya kembali mendapat pengakuan hukum, warga transmigran yang telah mengelola lahan sejak akhir 1980-an itu memenangkan sengketa sawit bernilai Rp25,9 M.

Baca juga: Kejati Kaltara Ungkap Kredit Rp759 Miliar Cair Bertahap, Ada 3 Fasilitas untuk Perusahaan Sawit

Sengketa Bagi Hasil Kebun Sawit

Perkara ini berkaitan dengan sengketa hak bagi hasil atas perkebunan kelapa sawit seluas 143 hektare yang dikelola melalui pola kemitraan antara Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.

Para petani menggugat pembagian hasil perkebunan untuk periode operasional 2012 hingga 2020 dengan nilai tuntutan mencapai Rp25,9 miliar.

Tidak menerima putusan tingkat pertama, PT Gunta Samba bersama Koperasi Karya Pembangunan kemudian mengajukan banding melalui perkara Nomor 211/PDT/2026/PT SMR. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sengketa ini berawal dari sejarah panjang pengelolaan lahan warga transmigran di Desa Cipta Graha.

Menurut Yustinus, kawasan tersebut mulai dihuni warga transmigran pada 1986 hingga 1987 yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awalnya lahan dikembangkan sebagai perkebunan kelapa hibrida.

Karena tidak berkembang optimal, kemudian pengelolaannya dikembalikan kepada warga pada 1997.

Lantas masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk memproduksi kopra dan minyak goreng secara mandiri.

Pada 2007, Koperasi Karya Pembangunan menjalin kemitraan dengan PT Gunta Samba untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Lahan 1 dan Lahan 2.

Persoalan muncul ketika warga merasa tidak memperoleh transparansi terkait hasil pengelolaan kebun sawit.

Yustinus menyebut selama kurun waktu 2012 hingga 2020, masyarakat hanya menerima dana talangan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Saat mempertanyakan hak mereka, warga juga dihadapkan pada klaim adanya beban utang hingga Rp65 juta per hektare.

Kondisi tersebut kemudian mendorong para petani menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bagi hasil yang mereka nilai belum diberikan secara proporsional.

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.