Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati pemberian dana kompensasi pengelolaan sampah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan nilai Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Tri mengatakan, dana kompensasi tersebut mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.
"Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan pemerintah DKI kepada pemerintah Bekasi," kata Tri, Senin (26/10/2026).
Tri merincikan, dana kompensasi itu berkaitan dengan sejumlah program.
Program itu di antaranya mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dukungan juga mencakup infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan untuk meminimalkan dampak keberadaan TPST Bantargebang terhadap warga sekitar.
"Jadi kalau terkait dengan kerja sama ini, memang kan sudah terbantu terkait dengan dana kompensasi yang kemudian masuk dalam setiap tahun anggaran yang ada," rincinya.
Sementara itu, Pramono menyampaikan, penghitungan dana kompensasi untuk 2027 menggunakan sejumlah komponen.
Komponen itu termasuk volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, serta faktor penyesuaian.
"Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantar Gebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif restribusinya 25.000 per meter kubik, faktor konvensinya yang selama ini digunakan 4,5 dan penyesuaian 120 persen," ucap Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani sesuai waktu yang ditentukan.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, termasuk mengurangi dampak yang selama ini dirasakan masyarakat di sekitar Bantargebang.
"Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi, yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta," pungkasnya. (M37)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.