TRIBUNGORONTALO.COM — Sebelas anggota Polres Minahasa Selatan (Minsel), Polda Sulawesi Utara (Sulut), kini menjalani penempatan khusus setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas.

Para personel tersebut diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga sipil ketika melaksanakan patroli pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Selain dugaan kekerasan terhadap warga, sejumlah anggota polisi itu juga diduga mengonsumsi minuman keras (miras) saat menjalankan tugas.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah personel Polres Minsel.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, membenarkan bahwa Bidpropam tengah memeriksa anggota Polres Minsel terkait kejadian tersebut.

Ia menyampaikan, dari total 12 anggota yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 orang telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebanyak 11 anggota telah dilakukan penempatan khusus karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Endrastiawan kepada awak media di Polda Sulut, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Gorontalo Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan

Menurut Endrastiawan, penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari penanganan internal kepolisian terhadap personel yang diduga melanggar aturan ketika menjalankan tugas.

Ia menegaskan, Polri tidak akan membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tanpa penanganan. Personel yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi kepolisian.

Penanganan kasus ini juga menjadi bentuk keseriusan pimpinan dalam memastikan setiap anggota menjalankan tanggung jawab secara profesional dan menaati peraturan yang berlaku.

“Pimpinan pasti akan bertindak tegas,” tegasnya.

Polda Sulut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Minsel

Di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung, Polda Sulut turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Minahasa Selatan atas dugaan tindakan yang melibatkan anggotanya.

Endrastiawan mengakui, peristiwa tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Dugaan pelanggaran oleh personel yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga dapat berdampak pada citra institusi Polri.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa perkara tersebut akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penanganan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus memastikan pertanggungjawaban personel yang terlibat.

“Pimpinan tentunya meminta maaf kepada masyarakat Minsel. Dipastikan kejadian ini akan diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para anggota merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

Proses tersebut diharapkan berlangsung secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan, dugaan pemukulan terhadap warga sipil maupun dugaan konsumsi minuman keras saat bertugas masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani Bidpropam Polda Sulut. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.