TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kalimantan Barat mendapat sambutan positif dari sejumlah pengendara. 

Operasi ini dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melengkapi administrasi kendaraan sekaligus mematuhi aturan lalu lintas.

Salah seorang pengendara, Deddy Malik, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menggelar operasi tersebut.

Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kalbar Sasar Pengendara Tanpa Helm hingga Knalpot Brong

Menurutnya, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengendara.

“Saya menanggapi positif dan mengapresiasi polisi karena operasi ini bagus. Artinya, masyarakat juga harus tertib secara administrasi. SIM dan STNK sudah seharusnya menjadi kewajiban yang kita bawa,” ujar Deddy saat pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.

Ia menilai, penindakan melalui operasi tersebut dapat mendorong masyarakat agar terbiasa lebih disiplin saat berkendara.

Kedisiplinan itu, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Deddy sendiri masih menggunakan sepeda motor Honda Supra keluaran 2002.

Meski kendaraannya tergolong lama, ia tetap berupaya memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2026 Sintang Dimulai, 510 Personel Dikerahkan di Kalbar, Bupati Pimpin Apel

Menurutnya, membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan.

“Pertama, pastinya sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak. Kedua, memang sudah semestinya. Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui anggaran pemerintah untuk pembangunan,” katanya.

Ia mencontohkan, penerimaan pajak dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur, termasuk jalan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

“Kalau kita tidak membayar pajak, nanti juga tidak ada uang untuk memperbaiki jalan, contohnya. Jadi, kita sebagai masyarakat mendukung pembangunan sesuai dengan apa yang bisa kita kontribusikan melalui pajak,” tuturnya.

Deddy berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan di jalan dan pembangunan daerah.

11 Sasaran Operasi Patuh Kapuas 2026

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kubu Raya menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi kendaraan yang diwajibkan menggunakannya.
  2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara sehingga dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
  3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.
  4. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas.
  5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan di jalan.
  6. Melawan arus lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan.
  7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor maupun penumpangnya.
  8. Berboncengan melebihi ketentuan yang berlaku.
  9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
  10. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong.
  11. Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.