Labkesmas Buol Belum Kantongi UKL-UPL, Kadis Kesehatan: Sementara Berproses

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Kepala Dinas Kesehatan Buol Gamar A Lahamade memastikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tengah berproses.

Hal itu disampaikan Gamar menanggapi sorotan terhadap pembangunan gedung Labkesmas yang berada di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pembangunan gedung di atas lahan 1.544 meter persegi itu menelan anggaran senilai Rp 14,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.

"Dokumennya sementera berproses," kata Gamar via Whatsapp kepada TribunPalu.com, Kamis (22/10/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol Sarif Badalu dan Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH Buol, Wulan Hanggi, kompak menyebut UKL-UPL Labkesmas belum rampung.

Baca juga: Kadis PUPR Buol Diduga Perintahkan PPTK Teken Dokumen MC-0, Proyek Fisik 2026 Molor

Wulan Hanggi menekankan, UKL-UPL wajib untuk laboratorium kesehatan itu karena menghasilkan limbah B3.

"Labkesmas itu kan ada limbah cair laboratorium, limbah infeksius, dan limbah B3 lainnya. Jadi secara regulasi wajib UKL-UPL dan wajib punya IPAL yang sesuai standar. Kalau belum ada dokumennya, ya berarti izin lingkungannya belum lengkap," jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bangunan fasilitas kesehatan harus mengantongi UKP-UPL atau Amdal serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen lingkungan (yang bermuara pada terbitnya Persetujuan Lingkungan, berupa PKPLH untuk UKL-UPL) merupakan bagian dari perizinan dasar yang harus diselesaikan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Tanpa adanya Persetujuan Lingkungan, dokumen perizinan lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional lainnya tidak bisa diterbitkan secara sah melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pembangunan gedung sebelum penerbitan UKL-UPL dan PBG dapat memicu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan konstruksi, pembekuan, hingga pencabutan izin berusaha atau dokumen proyek.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.