TRIBUNTRENDS.COM - Nama Briptu Asky Risal Toding menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya bersinggungan dengan mahasiswa saat mengawal Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Senin (19/10/2026) itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Asky merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara yang berasal dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Terbaru, Asky diketahui sudah meminta maaf atas aksinya beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan permintaan maafnya, Asky mengakui bahwa tindakannya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa maupun masyarakat.
“Saya menyadari bahwa tindakan saya tersebut adalah sebuah kesalahan dan telah menimbulkan ketidaknyamanan serta tidak ada pembenaran atas perbuatan saya,” ujar Asky.
Asky mengakui tindakannya telah berlebihan dan menegaskan tidak ada pembenaran atas perilaku tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan secara spontan, tanpa perintah maupun instruksi dari siapa pun.
“Saya melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tanpa ada instruksi dari siapa pun,” katanya.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video kejadian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap sikap seorang ajudan kepala daerah saat berhad
Meski sudah meminta maaf, kehidupan Asky tetap dikuliti oleh warganet.
Banyak yang penasaran dengan pendapatan Asky, terlebih dia dikabarkan masuk desil 1.
Lantas, berapa penghasilan yang diterimanya setiap bulan?
Baca juga: Sosok & Kehidupan Asky Risal Toding, Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Masud Sengaja Senggol Mahasiswa
Besaran gaji pokok anggota Polri diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berada pada kisaran Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500 per bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Gaji pokok terendah: Rp2.343.100 per bulan.
- Gaji pokok tertinggi: Rp3.850.500 per bulan.
Besaran yang diterima masing-masing anggota ditentukan berdasarkan masa kerja golongan. Dengan demikian, angka tersebut merupakan rentang gaji untuk pangkat Briptu, bukan data gaji pribadi Asky yang telah dikonfirmasi.
PP Nomor 7 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan mengatur penyesuaian gaji pokok anggota Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Selain gaji pokok, anggota Polri dapat menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Mengacu pada rincian tunjangan kinerja dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan untuk kelas jabatan 5 tercatat sebesar Rp2.493.000 per bulan. Namun, angka ini tidak otomatis menjadi tunjangan yang diterima Asky karena kelas jabatan dan penetapan tunjangannya secara individual belum diketahui.
Karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk memastikan berapa tunjangan kinerja Asky setiap bulan hanya berdasarkan pangkatnya sebagai Briptu.
Pusat Keuangan Polri menjelaskan bahwa komponen penghasilan anggota kepolisian tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang dapat diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan masing-masing.
Komponen tersebut meliputi:
1. Tunjangan suami atau istri.
2. Tunjangan anak.
3. Tunjangan pangan atau beras.
4. Tunjangan lauk pauk.
5. Tunjangan umum.
6. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
7. Tunjangan khusus untuk penugasan atau wilayah tertentu sesuai ketentuan.
8. Tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak semua anggota menerima seluruh jenis tunjangan tersebut. Hak yang diterima bergantung pada status keluarga, jabatan, penempatan, jenis penugasan, serta ketentuan yang berlaku.
Untuk tunjangan lauk pauk, dokumen resmi yang tersedia mencantumkan besaran Rp60.000 per orang per hari. Namun, besaran yang masuk dalam pembayaran aktual tetap perlu merujuk pada ketentuan anggaran dan administrasi yang berlaku.
Baca juga: Nomor HP Asky Risal Toding Ajudan Gubernur Kaltim Tersebar Gegara Insiden Senggol Mahasiswa
Asky diketahui bertugas sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Namun, hingga 21 Oktober 2026, belum ditemukan informasi resmi yang mengungkap besaran tunjangan khusus yang diterimanya karena penugasan tersebut.
Penugasan sebagai ajudan gubernur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang anggota memperoleh tunjangan dengan nominal tertentu. Untuk mengetahui apakah ada tunjangan jabatan atau penugasan tambahan, diperlukan informasi mengenai surat penugasan, kelas jabatan, dan ketentuan pembayaran yang berlaku.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah Asky menerima tunjangan tambahan khusus sebagai ajudan gubernur, berapa nominalnya, atau apakah penghasilannya berbeda dari anggota Brimob lain dengan pangkat dan ketentuan penugasan yang sebanding.
Jika hanya melihat gaji pokok, anggota Polri berpangkat Briptu memiliki rentang penghasilan dasar Rp2,34 juta hingga Rp3,85 juta per bulan.
Namun, total penghasilan bulanan dapat berbeda setelah memperhitungkan tunjangan kinerja, uang lauk pauk, tunjangan keluarga, dan komponen lain yang memenuhi persyaratan.
Karena data masa kerja golongan, kelas jabatan, status keluarga, serta rincian pembayaran Asky tidak tersedia secara terbuka, total penghasilan pribadinya belum dapat dihitung secara akurat.
Di tengah sorotan terhadap gaji dan tunjangannya sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, nama Briptu Asky Rizal Toding juga menjadi perbincangan setelah muncul informasi mengenai status kesejahteraan sosialnya.
Informasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian data kesejahteraan dengan statusnya sebagai anggota aktif Polri.
Namun, hingga informasi ini ditulis, belum ditemukan konfirmasi resmi dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun pihak kepolisian yang memastikan keabsahan data tersebut.
***
(TribunTrends)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.