TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Seorang anggota Direktorat Polisi Udara Mabes Polri, Bharada Satu (Bharatu) Laurentius Valdo Fernandez dinyatakan tewas tertembak saat beristirahat di ruang pemadam kebakaran markas.   

Polda Metro Jaya telah menetapkan junior korban, Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dan ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri berada di kompleks Bandara/Pangkalan Udara (Lapter) Pondok Cabe yang berjarak sekitar 12 kilometer dari pusat Kota Tangerang Selatan.

Pelaku dan korban berbeda satu tingkat pangkat di golongan Tamtama Polri, di mana pelaku berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) dan korban berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu).

Mereka sama-sama bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif penembakan yakni emosi akibat menjadi korban perundungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan setelah proses pidana Bharada Andika akan menjalani sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca juga: Kasus Penembakan Bharatu Valdo, Kompolnas Soroti Budaya Kekerasan Antara Senior dan Junior

“Posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya, Selasa (20/10/2026).

Ia menyatakan proses penyelidikan tetap berjalan meski tersangka anggota polisi.

“Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Senjata api yang digunakan untuk menembak korban telah diamankan menjadi barang bukti.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), menunjukkan Bharada Andika telah membawa senjata tajam jenis golok ke markas sejak Senin (12/10/2026).

Senjata api telah disiapkan di loker ruang staf Pamperslog.

Setelah melakukan penembakan, tersangka menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. 

Baca juga: Respons KSP Jenderal Sigit Soal Kasus Penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Ardy Mbalembout, meminta penyidik untuk membuka rekaman CCTV ke publik.

"Kami minta tunjukkan CCTV-nya, CCTV kan kayak Master Sambo bisa direkayasa."

"Kami mau tes lab, apakah ada dilompat-lompatin, harus transparan," tegasnya, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penembakan dilakukan dengan motif dendam.

Kuasa hukum lain, Petrus Bala Pattyona, menegaskan korban tak terlibat perundungan terhadap pelaku.

Perundungan dilakulan teman seangkatan korban atau senior korban.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka,” jelasnya.

Ia belum dapat memastikan jenis perundungan dan menunggu hasil penyelidikan polisi.

Baca juga: Usai Insiden Penembakan Bharatu Valdo, Begini Penjagaan di Mako Polairud Pondok Cabe

Diduga aksi penembakan telah direncanakan dengan membawa senjata api.

"Menurut informasi, ketika pelaku melihat motornya korban ada di situ (di mes), bagaimana dia mengambil senjata, kami tidak tahu," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com.

Ditemukan empat peluru di kepala korban setelah dilakukan visum.

Menurutnya, asal senjata laras panjang yang dipakai pelaku perlu ditelusuri.

"Dari mana dia bisa membawa senjata laras panjang itu, apakah dia ambil di gudang, apakah gudangnya dikunci atau tidak, apakah diberikan oleh penjaga gudang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.