TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tidak memasukkan kerugian negara sebagai salah satu tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada Prabowo saat dirinya dan anggota DEN lainnya bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian dibuat dari Tim Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," katanya.
Luhut mengungkapkan, tidak dimasukkannya kerugian negara sebagai salah satu tipikor telah sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah pada tahun 2006 lalu.
"Itu kami mengacu kepada UN Chapter mengenai definisi korupsi di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery atau penyuapan. Jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara," jelas Luhut.
Baca juga: Jaksa Cecar Khalid Basalamah soal Transfer 200 Ribu Dolar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi.
Luhut juga menyebut bahwa dengan masih adanya penerapan ini mengakibatkan perusahaan pelat merah seperti Danantara sulit untuk melakukan tindakan korporasi.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dan ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," tuturnya.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), arti dari kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata, dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Selain itu, kerugian negara juga dinyatakan telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Jika mengacu pada UU di atas, maka kerugian negara hanya bisa ditentukan ketika kerugian memang 'nyata dan pasti' telah timbul.
Namun pengertian berbeda tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada UU tersebut, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Frasa 'dapat' pada definisi di atas mengandung makna bahwa kerugian negara tidak hanya sebatas yagn nyata dan pasti, tetapi juga yang berpotensi timbul di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.