TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan oleh peserta didik. 

TKA adalah asesmen resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA bersifat tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.

Namun, TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor serta bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.

TKA ditujukan bagi siswa kelas tingkat akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat.

Peserta perlu mempersiapkan diri dengan matang sebelum menghadapi TKA.

Namun, ada kalanya peserta tidak dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal karena kondisi kesehatan atau kegiatan tertentu.

Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL), maupun berkompetisi di luar kota tetap memiliki kesempatan mengikuti TKA melalui pengajuan ujian susulan atau perpindahan lokasi ujian.

Melalui unggahan di media sosial, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM d.h Balitbang) Kemendikdasmen menginformasikan sejumlah ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi khusus atau berhalangan mengikuti ujian sesuai jadwal.

Fasilitas tersebut disiapkan agar peserta tetap dapat mengikuti tes secara adil dan nyaman sesuai kondisi masing-masing.

Lantas, siapa saja yang dapat mengajukan ujian susulan TKA dan kapan batas waktu pelaporannya?

Baca juga: Mendikdasmen Ungkap 3 Kunci Sukses Menghadapi TKA, Siswa Perlu Siapkan Ini

Kategori Peserta yang Bisa Mengajukan TKA Susulan

Berdasarkan informasi dalam unggahan Instagram @litbangdikbud, terdapat beberapa kategori peserta yang dapat mengajukan ujian susulan atau perpindahan lokasi ujian, yaitu:

  • Peserta penyandang disabilitas nonhambatan intelektual.
  • Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
  • Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
  • Peserta yang sedang menjalani PKL atau mengikuti lomba.

Peserta yang masuk dalam kategori tersebut perlu memperhatikan batas waktu pelaporan agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.

Batas Waktu Pelaporan TKA Susulan

Batas waktu pelaporan berbeda-beda sesuai dengan kondisi peserta. 

Berikut rinciannya:

  • H-1 bulan: bagi peserta penyandang disabilitas, peserta PKL, atau peserta yang mengikuti lomba.
  • H-1 minggu: bagi peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan.
  • H-1 hari: bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Jadwal TKA SMA/MA dan SMK/MAK 2026, Lengkap dengan Jam dan Sesi Ujian

Ketentuan Lokasi Ujian Susulan TKA

Selain mengatur batas waktu pelaporan, Balitbang Kemendikdasmen juga memberikan fasilitas penyesuaian lokasi ujian berdasarkan kondisi peserta.

1. Peserta yang sedang PKL atau mengikuti lomba

Peserta yang berada di luar wilayah sekolah karena menjalani PKL atau mengikuti lomba dapat mengikuti tes di sekolah terdekat dari lokasi kegiatan tersebut.

2. Peserta yang sedang sakit atau dirawat di rumah sakit

Peserta yang sedang menjalani perawatan diperbolehkan mengikuti ujian langsung dari lokasi perawatan atau rumah sakit. 

Namun, pelaksanaan ujian di lokasi tersebut harus mendapatkan izin dokter dan dilaporkan paling lambat H-1 sebelum ujian.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.