TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produser film Girry Pratama mengungkapkan modal produksi film Sang Pengadil mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari total modal tersebut, Zarof Ricar dan Agung Winarno masing-masing menginvestasikan sekitar Rp2 miliar.
Hal itu disampaikan Girry saat menjadi saksi dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan modal pembuatan film Sang Pengadil kepada Girry Pratama.
"Untuk nilai total semuanya itu sekitar kurang lebih sekitar Rp5 miliar," ucap Girry.
Baca juga: Saksi Cerita Awal Pembuatan Film Sang Pengadil, Zarof Ricar Disebut Ingin Sumbangsih untuk MA
Lebih lanjut dikatakannya dari kebutuhan dana tersebut, Zarof Ricar dan Agung Winarno masing-masing menginvestasikan uangnya senilai Rp2 miliar, sisanya dirinya yang memenuhi dana tersebut. Sementara itu proses pembuatan film memakan waktu hingga lima bulan.
Kemudian Girry menerangkan film Sang Pengadil telah tayang di bioskop pada Oktober 2025.
"Prosesnya itu untuk judulnya itu dari siapa?" tanya jaksa.
Girry mengatakan awalnya film tersebut berjudul azan terakhir. Namun, dalam perjalanan pembuatan film, karena mengambil gambar di pengadilan mendapat masukan film tersebut berjudul Sang Pengadil.
"Jadi para hakim yang di Jogja banyak yang bilang Sang Pengadil. Akhirnya kita izin sama Mahkamah Agung dulu awalnya. Ternyata semuanya oke, akhirnya ya sudah," tandasnya.
Sebelumnya pengusaha Agung Winarno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul sejumlah harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Diketahui Zarof Ricar merupakan terpidana kasus pemufakatan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara kasus TPPU Agung Winarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan Agung untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta Zarof Ricar tersebut.
Di persidangan jaksa menyebutkan pembuatan film Sang Pengadil yang dirilis 2024 diduga dicampurkan menggunakan dana dari hasil tindak pidana korupsi sehingga harta kekayaan tersebut tidak mudah ditelusuri.
Jaksa menyatakan kebutuhan modal produksi film tersebut mencapai Rp5 miliar. Dana itu berasal dari tiga investor, yakni Agung Winarno sebesar Rp2 miliar, Zarof Ricar Rp2 miliar, dan Giri Pratama Rp1 miliar.
"Bahwa dalam proses produksi, terjadi pembengkakan biaya, sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal," ucap jaksa di persidangan.
Rinciannya Agung Winarno dan Zarof Ricar kembali menyuntik dana masing-masing sebesar 883 juta, serta Giri Pratama Rp1,7 miliar.
Setelah modal tersebut diproses dan diputar dalam kegiatan produksi, Agung bersama Zarof Ricar disebut memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket film.
Keuntungan tersebut kemudian ditransfer Giri Pratama ke rekening BCA atas nama Agung Winarno mencapai Rp421.390.358
Kemudian jaksa juga mendakwa Agung Winarno menyembunyikan satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik Zarof Ricar.
Mobil tersebut disimpan di rumah kosong milik Terdakwa Agung Winarno di Jakarta Selatan. Alphard tersebut semula berplat nomor B 169 ZEN diganti menjadi B 700 BH, yang disebut sebagai pelat nomor mobil Alphard milik Agung.
"Bawa satu unit mobil Toyota Alphard B 169 ZEN merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia yang mana perusahaan tersebut milik Zarof Ricar," jelas jaksa di persidangan.
Baca juga: TPPU Zarof Ricar, Sopir Produser Film Sang Pengadil Ngaku Punya SGD 4.000 dari Singapura
Selanjutnya jaksa juga mendakwa Agung Winarno menyembunyikan sejumlah dokumen aset perkebunan sawit disebut milik Zarof Ricar.
Dokumen tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Guntur Satria Perkasa ditemukan 5 box Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas Keterangan Ganti Rugi milik PT Sinario Palm Oil. Dokumen tersebut disembunyikan oleh Agung Winarno yang secara nyata milik Zarof Ricar dan keluarganya.
"Dokumen tersebut dipindahkan dari penguasaan Zarof Ricar ke kantor milik terdakwa sehingga aset tersebut tidak lagi dalam penguasaan langsung pemilik sebenarnya yaitu Zarof Ricar," ungkap jaksa.
Lebih lanjut jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Agung Winarno pada Januari 2026 dari Zarof Ricar.
Agung Winarno kemudian menukarkan uang Rp1 miliar tersebut ke mata uang dolar Singapura untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof Ricar. Uang tersebut disiapkan untuk membayarkan untuk biaya pengacara Zarof Ricar.
Atas perbuatannya tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agung juga didakwa dakwan subsider dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Agung Winarno tak mengajukan eksepsi, sidang kemudian ditunda dilanjutkan pada Senin 21 September 2026 mendatang, agenda pembuktian dari penuntut umum. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.