TRIBUNNEWSMAKER.COM - Singapura disebut tengah mengumpulkan informasi untuk menindak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara.
Penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Asap atau Transboundary Haze Pollution Act kembali menjadi sorotan setelah Singapura mengalami periode kualitas udara tidak sehat selama dua bulan terakhir.
Desakan agar pemerintah Singapura menggunakan aturan tersebut menguat seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara.
Diketahui, pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian dan pertambangan menjadi salah satu penyebab karhutla di Indonesia.
Kondisi cuaca kering serta lahan gambut yang mudah terbakar membuat api sulit dipadamkan dan berpotensi menyebar dengan cepat.
Menanggapi situasi tersebut, juru bicara Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kabut asap.
Dikutip dari The Straits Times, NEA juga sedang mengumpulkan informasi mengenai titik api, sumber kebakaran, serta dampaknya terhadap kualitas udara di Singapura.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena Singapura memiliki aturan yang memungkinkan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap lintas batas.
Aturan Denda Perusahaan Pembakar Lahan
Undang-Undang Polusi Kabut Asap Singapura diberlakukan pada 2014. Aturan ini menyasar pihak yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran di luar wilayah Singapura apabila dampaknya menimbulkan polusi kabut asap di negara tersebut.
Ketentuan itu dapat diterapkan ketika Indeks Standar Polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) berada dalam kategori tidak sehat di bagian mana pun di Singapura selama 24 jam atau lebih.
Kualitas udara masuk kategori tidak sehat ketika angka PSI mencapai 101 atau lebih.
Singapura dilaporkan menghadapi periode kualitas udara tidak sehat yang berkepanjangan mulai 5 Oktober 2026. Pada 9 Oktober, angka PSI bahkan mendekati kategori sangat tidak sehat, yakni 201 atau lebih.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam laporan tersebut, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimum total denda mencapai 2 juta dolar Singapura.
Jika dikonversikan secara kasar dengan asumsi kurs Rp13.000 per dolar Singapura, denda maksimum tersebut setara sekitar Rp26 miliar. Nilai rupiah sebenarnya bergantung pada kurs yang berlaku.
Meski demikian, NEA belum secara terbuka menyebut perusahaan tertentu yang akan ditindak dalam perkembangan kasus kabut asap terbaru ini.
Juru bicara NEA juga menegaskan pentingnya kerja sama regional melalui ASEAN untuk menyelesaikan persoalan polusi kabut asap yang melintasi batas negara.
Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas negara, termasuk dalam pertukaran informasi mengenai sumber kebakaran dan upaya mencegah kejadian serupa terulang.
(TribunNewsmaker.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.