TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur mobil pikap yang disewanya dari warga Kabupaten Nganjuk.
Kasus tersebut bermula ketika WSP menyewa mobil pikap milik DC melalui perantara DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kendaraan sewaan yang tidak dikembalikan.
"Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," katanya, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Daftar 6 Jabatan Kepala OPD Tulungagung Masih Kosong, Plt Bupati Tunjuk Pelaksana Tugas
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, DS menerima pesan melalui aplikasi pesan singkat dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo. Orang tersebut mengaku sebagai teman salah satu tetangga korban dan bermaksud menyewa mobil pikap selama dua hari.
"Tersangka bilang menyewa pikap untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, menuju Tulungagung," sebutnya.
Setelah menerima permintaan tersebut, DS menghubungi pemilik kendaraan berinisial DC untuk menyampaikan adanya calon penyewa.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik, DS kemudian membagikan lokasi rumahnya kepada penyewa.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang ke rumah DS untuk mengambil kendaraan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang ke rumah korban. Korban kemudian menyerahkan pikap, kunci kontak, STNK dan buku KIR," terangnya.
Namun, setelah masa sewa selama dua hari berakhir, mobil pikap tersebut tidak kunjung dikembalikan.
DS kemudian berusaha menghubungi penyewa untuk menanyakan keberadaan kendaraan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena penyewa tidak memberikan respons.
Pemilik kendaraan akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan WSP di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan BPKB mobil pikap. Sementara itu, kendaraan yang diduga dibawa tersangka masih dalam pencarian.
"Tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Saat ini, WSP menjalani proses hukum di Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut.
(Danendra Kusuma/Tribunmataraman.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.