TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ini fakta digagalkannya peredaran 245 butir obat berbentuk tablet warna kuning, yang diduga jenis Trihexyphenidyl di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil mengamankan obat Tri X dari seorang perempuan MSM (20) warga Kota Bitung pada Selasa (6/10/2026).

Terduga pelaku di tangkap di depan pintu masuk perusahan ikan PT Delta Pasific di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.

Baca juga: Bimtek SPMI, Guru SD dan SMP di Bolsel Dibekali Soal Konflik Kepentingan

Perusahan ikan tersebut berada di jalan Veteran, berjarak 1,5 Km dengan Mapolres Bitung di jalan RW Monginsidi Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian.

Saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, terduga pelaku sampaikan bahwa masih ada sisa obat yang diduga Tri X  di rumahnya di Kecamatan Madidir Bitung.

Saat di lakukan pengembangan di rumahnya, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di tumpukan pakaian kotor.

Saat di periksa petugas dan dilakukan perhitungan, ada 245 butir obat yang diduga jenis Tri X Warna kuning.

Fakta lainnya, menurut terduga pelaku dalam keterangannya ke penyidik, bahwa geliat menjual obat keras tersebut dilakukannya sejak bulan Januari 2026.

"Obat tersebut diperoleh terduga selaku melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga bervariasi," kata Kapolres Bitung 

AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay MH, dalam keterangan tertulis ke wartawan Jumat (9/10/2026).

Lanjut Kasat Jefry, Keterangan tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.

Dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang sah.

Pihaknya tegas dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras, maupun narkotika.

Karena berpotensi mengancam kesehatan generasi muda.

Pihaknya apresiasi atas kepedulian warga Kota Bitung, dalam memberikan informasi ke Polisi.

Dimana Informasi itu menjadi bagian penting dalam upaya polres Bitung mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun Narkotika di wilayah Hukum Polres Bitung.

Setiap informasi akan ditingkatkan secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait pemberantasan peredaran obat keras bukan hanya menjadi tanggungjawab Kepolisian,tapi butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat.

"Orang tua, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat maupun masyarakat umum diharapkan bersama tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Perhatikan dan beri perhatian ke anak-anak jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan," jelas Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay.

Bila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras bahkan narkotika segera Informasikan ke polisi.

Pihaknya berkomitmen dalam penanganan perkara tersebut, mengedepankan asas praduga tak bersalah, Professional, transparansi serta ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bitung untuk proses lanjut dan akan melakukan uji laboratorium, gelar perkara serta menyusun laporan polisi sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sembari tambahkan Polres Bitung anak warga untuk tidak membeli, tidak mengonsumsi maupun edarkan obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.