“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban.” MIFTAHUDA DIZHA FEZUONO, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di sebuah SMA di Banda Aceh, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara EN (46) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Dikatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berinisial EN, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di toilet SMA tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut, polisi menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMA setempat.
Sejak laporan diterima, penyidik sudah memeriksa pelapor, korban, tempat kejadian perkara (TKP), guru dan tujuh saksi lainnya. Polisi juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Kompol Dizha.
Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses hukum, korban sudah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk memperoleh pendampingan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi serta dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh.
Selain proses penyidikan, polisi merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Dizha.(rn)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.