TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menggodok wacana regulasi produk olahan tembakau yang melarang penggunaan perisa, mentol dan zat pendingin. 

Dalam Pasal 432 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, mengatur larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik. 

Rencana pembatasan menyasar bahan tambahan seperti perasa mentol, buah-buahan, dan rempah pada produk tembakau yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menanggapi pengetatan regulasi ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menjelaskan kebiasaan konsumen di Indonesia saat ini sudah lekat dengan produk tembakau yang memiliki varian rasa. 

Pelarangan bahan tambahan diyakini akan secara langsung menekan volume penjualan pedagang.

Baca juga: Ekonom: Kebijakan Regulasi Tembakau Butuh Arah Jelas dan Penegakan Hukum Produk Ilegal

"Kalau dari sisi ritel atau perdagangan itu tadi saya yakin sih karena orang sudah terbiasa dengan perisa jadi akan berdampak pada permintaan, sehingga menurunkan omzet," kata Mujiburrohman, dikutip Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, di tengah tingginya permintaan terhadap produk tembakau legal berperisa, pembatasan ketat yang mendadak dapat memicu efek domino berupa menjamurnya rokok ilegal dan anjloknya penerimaan negara dari cukai.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tetap kukuh untuk menerapkan aturan itu, maka harus bersikap dengan konsekuensi yang muncul. Dampak yang terasa di pasar yakni semakin maraknya peredaran rokok ilegal karena tidak terikat dengan aturan negara. 

Selain itu pengetatan regulasi tersebut juga berpotensi memicu efek domino yang melumpuhkan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. 

Menjamurnya produk ilegal dipandang tidak hanya memukul omzet pedagang pasar tradisional dan ritel eceran, tetapi juga mengancam penyerapan tenaga kerja serta menekan penerimaan negara dari sektor cukai.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengungkapkan penerapan regulasi yang dibuat secara mendadak berisiko menimbulkan kerugian ekonomi riil bagi pedagang ritel.

"Penurunan omzet penjualan khususnya di kategori sigaret, itu bisa mencapai 20 sampai 30 persen. Ini kalau dari pengamatan saya," kata Anang.

Dampak domino berlanjut ke pabrikan rokok legal yang terpaksa mengambil tindakan efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja di sektor hulu, terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga lokal. 

Anang menilai pemerintah seharusnya menyiapkan kebijakan yang berimbang dan didahului oleh kajian dampak risiko atau regulatory impact assessment (RIA) yang melibatkan pelaku industri.

"Memang pemerintah inginnya tidak mengabaikan kesehatan masyarakat, tapi juga kebijakannya tentu harus diperhitungkan jauh-jauh hari secara tepat," ungkap Anang.

Ia menyayangkan penyusunan regulasi yang dinilai dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang aspirasi dari para pelaku usaha.

“Harusnya kita diakomodir sehingga bisa memprediksi apa yang harus disiapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa. Tapi kan ini tidak, pemerintah menyusun regulasi itu secara sepihak dan kemudian kita tidak diberikan ruang aspirasi,” pungkasnya.

Kemenkes Sebut Regulasi Tembakau Dibuat Demi Cegah Perokok Anak dan Remaja

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan, penguatan regulasi tembakau diperlukan karena Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

Baca juga:  Tembakau dan Harapan Baru di Musim Kemarau Bagi Petani Wonogiri

Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menekan konsumsi rokok, jumlah konsumsi di Indonesia justru meningkat sekitar 7 persen sepanjang 2000 hingga 2020.

"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar," ungkap Benget di acara diskusi 'Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja' di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Kemudian berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai 63 juta orang. Akan tetapi, perhatian pemerintah kini tertuju pada meningkatnya jumlah perokok anak yang secara absolut mencapai sekitar 5,9 juta orang.

"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujarnya.

 

 


 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.