Jakarta -
Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi pun menyita sebuah ekskavator di lokasi tambang ilegal itu.
"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea pada Minggu (27/9/2026).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.
"Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita seperti satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau. Kemudian, surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator jenis bucket merek Kobelco sebanyak 4 lembar warna putih, dan beberapa barang lainnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," katanya.