TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Warga Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluhkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut mengantri bahan bakar minyak (BBM) di SPBU atau APMS pada jam kerja.
Oknum ASN itu diduga akan menjual kembali BBM tersebut.
Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu melakukan penertiban.
Pasalnya, harga BBM Pertalite di tingkat kios wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dijual dengan harga mahal mencapai Rp 17-25 ribu perliter.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, R. Adji Winorsito menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk menertibkan ASN yang dikeluhkan oleh masyarakat.
"Nanti saya berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau memang ada ASN yang mengantri BBM subsidi di saat jam kerja, untuk di jual kembali, untuk segera ditertibkan," ujarnya.
Namun, Adji juga menegaskan bagi ASN mengantri minyak subsidi tingkat SPBU atau APMS, pada saat jam kerja efektif, untuk operasional harian tidak menjadi persoalan.
"Kalau mengantri untuk operasional sehari-hari, dipersilahkan, tidak ada masalah, asalkan tidak dijual kembali," ungkapnya.
• Pertalite Subsidi Jadi Ladang Untung, Oknum ASN Kapuas Hulu Antre BBM Jam Kerja untuk Dijual Lagi
Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menyampaikan, bagi ASN yang mengantri minyak untuk kebutuhan operasional sehari-hari memang dibolehkan.
"Memang disediakan waktu khusus bagi ASN mengantri minyak di SPBU atau APMS, untuk memenuhi kebutuhan operasional kendaraannya sehari-hari," ujarnya.
Terkait data, apakah ada ASN mengantri minyak di SPBU atau APMS pada saat jam kerja dan minyaknya dijual kembali, Yeddy mengakui hingga saat ini belum ada data.
"Kami tidak punya data kebutuhan masing-masing orang, apakah untuk operasional sehari-hari atau dijual kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu, telah mengeluarkan surat edaran Bupati terkait harga minyak subsidi jenis Pertalite di tingkat kios wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Di mana dalam surat edaran Bupati tersebut, penjual minyak Pertalite di tingkat kios, harus menjual minyak Pertalite Rp 15 ribu perliter, dan tidak boleh menjual diatas Rp 15 ribu perliter.
Sebelumnya, seorang warga Putussibau, Susan mengaku kalau dirinya sering melihat oknum ASN mengantri BBM di SPBU pada saat jam kerja, dan yang bersangkutan menjual kembali minyak itu.
"Sudah sering saya lihat ASN mengantri minyak di SPBU pada saat jam kerja, dan malah dijual kembali di tingkat kios," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 22 September 2026.
Selain itu, Susan meminta kepada Satgas Pengendalian Harga BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, agar lebih aktif lagi untuk menertibkan harga minyak di tingkat kios.
"Harga minyak Pertalite ditingkat kios mahal, harganya sudah tidak masuk akal, dari Rp 17-25 ribu perliter. Sementara harga di SPBU atau APMS masih Rp 10 ribu perliter," ucapnya.
Susan juga meminta Satpol PP Kapuas Hulu, untuk menertibkan ASN yang melakukan antrian BBM di SPBU atau APMS pada waktu jam kerja.
"Apabila minyak itu dijual lagi dengan harga mahal," ungkapnya.
Terpisah, hal sama juga yang sampai seorang warga Kapuas Hulu lainnya, yaitu Erol, dirinya baru-baru ini pernah melihat seorang ASN mengantri minyak pada jam kerja efektif di SPBU.
"Saya tahu yang bersangkutan mengantri minyak untuk dijual kembali, dengan harganya yang mahal. Diharapkan Satpol PP bisa menertibkan ASN sedang antrian di SPBU," ujarnya.
Diharapkan juga Satgas Pengendalian BBM di Kapuas Hulu, menindak tegas terhadap penjual minyak Pertalite di tingkat kios dengan harga tidak masuk akal.
• Kebakaran Rumah Lanting di Jongkong Kapuas Hulu, Bangunan Kosong Ludes Dilalap Api
Berikut harga BBM Pertamina di seluruh SPBU di Kalbar mulai 1 Oktober 2026:
1. Pertalite: Rp10.000/liter
2. Pertamax: Rp16.300/liter
3. Pertamax Turbo: Rp19.600/liter
4. Dexlite: Rp23.700/liter
5. Pertamina Dex: Rp25.200/liter
6. Biosolar Subsidi: Rp6.800/liter (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.