TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapan sekolah di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali tatap muka?
Pertanyaan ini tengah jadi sorotan di kondisi kabut asap Kalbar yang belum membaik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar resmi kembali memperpanjang pembelajaran daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Kebijakan ini berlaku bagi siswa SMA, SMK dan SLB Negeri maupun swasta se-Kalbar mulai Senin 21 September hingga 25 September 2026.
Disdikbud mengambil langkah ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menyampaikan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Nomor 400.3/3039/DIKBUD-C tanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring.
Perpanjangan BDR/daring juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan memperhatikan data pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat serta kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik," demikian ketentuan dalam surat Disdikbud Kalbar.
• Belajar Daring Masuk Pekan 4, Kepala SMPN 1 Pontianak Ungkap Kondisi Siswa
Lebih lanjut dalam kebiijakan tertulis itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka.
Namun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus memenuhi sejumlah ketentuan perlindungan kesehatan.
Sekolah wajib meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik di luar ruangan, memastikan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menggunakan masker, dan menyesuaikan durasi pembelajaran menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran.
Selain itu, satuan pendidikan harus memastikan ruang pembelajaran aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan.
Pemantauan kondisi kesehatan peserta didik serta kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap, juga wajib dilakukan.
Satuan pendidikan berasrama dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan yang sama.
Pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama, pembatasan aktivitas luar ruangan, serta kesiapan tempat dan prosedur penanganan gangguan kesehatan harus dipastikan.
• Kapan Sekolah Tatap Muka di Pontianak Dimulai? Ini Penjelasan Edi Kamtono
Disdikbud Kalbar juga mengatur agar sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka berkoordinasi dengan komite sekolah dan orangtua siswa.
Peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, termasuk asma, riwayat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), maupun gangguan pernapasan lainnya, dapat memperoleh pembelajaran BDR/daring secara individual.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, serta memperhatikan rekomendasi orangtua atau wali dan tenaga kesehatan.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan secara berkala melalui sumber resmi. Hasil pemantauan menjadi salah satu dasar untuk menentukan keberlanjutan atau perubahan moda pembelajaran.
Apabila terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, sekolah diminta menggunakan kondisi dengan kategori risiko lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan dengan prinsip kehati-hatian.
Syarif Faisal Indahmawan Alkadri adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat saat ini.
Ia telah mengemban jabatan itu sejak September 2025.
Ia dikenal sebagai pejabat yang aktif turun langsung ke sekolah-sekolah untuk menyerap aspirasi guru, kepala sekolah, dan siswa, serta menegaskan bahwa kebijakan pendidikan harus berbasis kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar laporan administrasi.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.