Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Rehan Gustiawan (16) di Kabupaten Kepahiang terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan Sat Reskrim Polres Kepahiang masing-masing berinisial F (19) dan P (17).
Keduanya diketahui merupakan rekan korban.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Rehan terjadi pada Jumat (11/9/2026).
Sebelum kejadian, Rehan bersama tiga rekannya berkumpul di sebuah pondok yang berada di Desa Karang Anyar, Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, saat kejadian terdapat seorang saksi yang sedang tidur.
Sementara dua orang lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
"Salah satu saksi sedang tidur dan ada dua orang yang memang ada dua orang yang menganiaya korban," ucap Bintang.
Penganiayaan Menggunakan Tangan Kosong dan Kayu Kopi
Kekerasan tersebut diduga bermula dari cekcok.
Para tersangka disebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan batang kayu kopi.
"Untuk sementara ini kekerasan menggunakan tangan kosong dan menggunakan batang kayu kopi," ungkapnya.
Setelah mengalami penganiayaan, Rehan kemudian dibawa menuju kawasan Telaga Hijau.
Menurut Bintang, korban dibawa dengan cara digendong dan bagian kakinya diangkat oleh pelaku.
"Jadi setelah dilakukannya penganiayaan, korban dibawa dengan diangkat bersama dengan cara digendong dan diangkat kakinya dan membuang korban di Telaga Hijau dengan diikat menggunakan batu di dalam karung," terang Bintang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah petunjuk, di antaranya sandal yang diduga milik pelaku serta potongan ilalang di sepanjang jalan setapak yang diduga menjadi jalur menuju lokasi telaga.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka sama, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 dengan ancaman hukuman penjara sebanyak 15 tahun," kata Bintang.
Meski demikian, terhadap tersangka P yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak dan melibatkan dinas terkait.
"Namun, terhadap tersangka anak menggunakan sistem peradilan anak dibantu dengan dinas terkait," pungkasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.