Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong diketahui telah membentuk tim.
Yakni untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan hubungan gelap yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial H dengan guru honorernya berinisial W di Kecamatan Kota Padang.
Dari data terhimpun TribunBengkulu.com, hubungan gelap keduanya ini berlangsung sudah sejak lama. Bahkan diketahui, guru honorer berinisial W itu hamil dan melahirkan anak dari kepsek tersebut. Dimana W baru melahirkan beberapa hari lalu.
Suami W yang curiga lantas melaporkannya ke Disdikbud Rejang Lebong dan Inspektorat Rejang Lebong. Terkuak, dua anak dari W merupakan hasil perbuatan dengan kepsek.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, mengatakan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim dibentuk melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta Bidang Sekolah Dasar (SD). Dalam proses pemeriksaan, Disdikbud juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
"Pembentukan tim dilakukan untuk mendalami laporan serta memeriksa fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut,"jelas Zakaria kepada TribunBengkulu.com.
Tim Periksa Pihak yang Berkaitan
Zakaria mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menentukan bentuk pelanggaran berdasarkan fakta yang ditemukan.
Pihaknya telah memanggil pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk guru honorer berinisial W dan suaminya.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil. Kami juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk mengkaji apakah perbuatan mereka masuk kategori pelanggaran berat, sedang atau ringan,”ujar Zakaria.
Ia menambahkan, keterangan dari suami W juga telah diminta sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Kami juga sudah memanggil suami dari W untuk dimintai keterangan,”katanya.
Honorer Sudah Diberhentikan
Dimana saat ini, guru honorer berinisial W sudah diberhentikan dari sekolah tersebut.
W tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru honorer di sekolah tempat sebelumnya mengajar.
“Untuk W sudah diberhentikan dan tidak lagi menjadi guru honorer di sekolah tersebut,”jelas Zakaria.
Sementara itu, berbeda dengan W, status H sebagai kepala sekolah masih dalam proses pemeriksaan.
Nasib Kepsek Tunggu Hasil Pemeriksaan
Zakaria menegaskan, Disdikbud belum menentukan sanksi terhadap H karena proses pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kategori pelanggaran sekaligus langkah yang akan diambil terhadap kepala sekolah tersebut.
“Sedangkan untuk H masih dalam tahap pemeriksaan terkait jenis pelanggaran yang dilakukan,”kata Zakaria.
Ia menegaskan, keputusan terhadap H akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Zakaria memastikan, penanganan perkara ini akan dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika memang terbukti melanggar, akan diterapkan sanksi berat.
"Jadi terkait sanksi H, belum ada, kita masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,"pungkasnya.
Dengan demikian, untuk saat ini W telah diberhentikan sebagai guru honorer, sedangkan status dan sanksi terhadap H masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKPSDM dan Inspektorat.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.