Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG — Diduga hendak melakukan tawuran, tujuh pemuda diamankan Tim Bonte Sat Samapta Polres Rejang Lebong pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Para pemuda itu diamankan saat personel kepolisian melakukan patroli malam di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Dari informasi terhimpun TribunBengkulu.com, saat ditemukan petugas, mereka sedang berkumpul di salah satu lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpul kelompok tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah senjata yang dibawa oleh kelompok pemuda tersebut.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, melalui Kasi Humas, AKP M Hasan Basri, mengatakan, ketujuh pemuda tersebut diamankan karena diduga akan melakukan tawuran.
"Ketujuh anak muda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga akan melakukan kegiatan tawuran," kata Hasan kepada TribunBengkulu.com.
Bawa Pisau, Parang hingga Anak Panah
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kelompok pemuda tersebut.
Barang yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu bilah parang panjang, dua bilah anak panah, satu senjata mainan, satu senjata panjang jenis rigi-rigi, serta dua bilah senjata jenis harnes.
Selain senjata, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor dan tujuh unit telepon seluler.
Hasan mengatakan, setelah diamankan, ketujuh pemuda tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka juga diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjut Hasan.
Tujuh Pemuda dari Sejumlah Wilayah
Berdasarkan data yang dihimpun TribunBengkulu.com, tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RR (17) dan AY (17), warga Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.
Kemudian DA (16), warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Curup Selatan, dan AS (21), DW (16), serta DR (21), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara.
Kemudian RMG (17), warga Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah.
"Dari tujuh pemuda tersebut, empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," papar Hasan.
Hasan mengatakan, selain melakukan penindakan, polisi juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Yakni bisa melalui kantor kepolisian terdekat maupun ke call center 110.
"Apabila menemukan hal yang mencurigakan dan menonjol, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Polres Rejang Lebong," tutupnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.