TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam tindakan kekerasan dialami jurnalis TribunSulbar saat menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator KAJ Sulsel, Isak Pasa'buan, menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan tidak dapat dibenarkan.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis TribunSulbar bernama Taufan saat menjalankan tugas jurnalistik," ujar Isak.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat serta serta menyajikan informasi faktual dan berimbang

KAJ Sulsel pun menilai setiap bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan  menghalangi kerja jurnalistik harus dihentikan.

Isak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa kekerasan  jurnalis di Sulbar tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

KAJ Sulsel juga mengingatkan setiap jurnalis agar selalu mengutamakan keselamatan saat  peliputan di lapangan, terutama ketika berada di lokasi yang memiliki potensi risiko.

"Jika lokasi liputan dianggap berisiko, baiknya teman-teman mengajak jurnalis lain agar dapat lebih memitigasi dampak yang kemungkinan terjadi," serunya

Selain itu, Isak juga menegaskan, setiap kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. 

"Pasal 4 UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," jelasnya.

Selain itu, sanksi pidana bagi penghambat kerja pers telah diatur dalam Pasal 18 UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dengan denda atau penjara bagi siapa saja yang secara sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.

Adapun kronologi berdasarkan keterangan korban bernama Taufan, ia mengaku mengalami tindakan pemukulan saat menjalankan tugas menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di sebuah sekolah SMA di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang ke sekolah untuk dilakukan mediasi atau klarifikasi.

Ia pun datang dengan niat baik untuk memberi hak jawab.

Sesampainya di sekolah, korban masuk ke ruangan bersama salah satu staf guru sambil berbincang santai.

Tak berselang lama, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya. 

Umar menurut korban merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut.

Umar kemudian ikut bergabung dan berbincang bersama Taufan di dalam ruangan.

Dalam perbincangan itu, Umar mengaku sebagai keluarga Taufan.

Taufan mengatakan, Umar diduga melontarkan ancaman.

"Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini," ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Mendengar hal itu, Taufan mengaku tidak terlalu menanggapi ocehan dan ancaman tersebut.

Karena tidak ditanggapi, Umar disebut akhirnya emosi dan berdiri.

Ia kemudian melayangkan pukulan ke arah Taufan.

Guru di lokasi sempat menahan aksi Umar.

Namun, Umar kembali melakukan pemukulan. Taufan pun menangkis dengan tangan kiri.

"Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku," kata Taufan.

Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi.

"Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,"ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.