Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Persoalan harga obat nyamuk diduga membuat pria di Bondowoso, Jawa Timur, menyimpan dendam kepada pemilik warung.
Dua hari setelah transaksi, MWI (31), warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, diduga kembali mendatangi warung Muhammad Rosidi, warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, dengan membawa balok kayu.
Kedatangannya kali ini bukan untuk menawarkan barang dagangan.
Polisi menyebut, tersangka berpura-pura menukarkan uang sebelum mengambil balok dari dalam tas dan menghantam korban hingga mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula dari transaksi jual beli obat nyamuk pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu.
Saat itu, tersangka menawarkan obat nyamuk kepada korban.
Namun, korban diduga menawarnya dengan harga yang dinilai terlalu murah.
"Sehingga diduga membuat tersangka sakit hati," ujarnya pada Senin (14/9/2026).
Baca juga: Respons Disdik Terkait Guru SD di Sumenep yang Diduga Aniaya Ayah Kandung Gara-gara Utang
Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, niat jahat tersangka muncul.
Ia kembali mendatangi warung milik korban di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Bondowoso.
Di tengah perjalanan menuju lokasi, tersangka menemukan sepotong balok kayu dan menyembunyikannya di dalam tas ransel.
Setibanya di lokasi, tersangka berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan kepada korban.
"Ketika korban berbalik arah menuju laci warung untuk mengambil uang penukaran, tersangka langsung mengeluarkan balok kayu dari tasnya dan diduga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali," ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Seketika korban tersungkur.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali menghantamkan balok kayu ke arah dahi korban.
Pada pukulan ketiga, korban sempat berupaya menangkis menggunakan tangan kanan hingga mengalami luka-luka.
Baca juga: Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami Tunanetra di Surabaya Aniaya Istri hingga Luka-luka
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak cepat.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta," pungkasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.