TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN — Pelayanan kefarmasian dan rantai pasokan obat-obatan di Kabupaten Nunukan terancam terhenti apabila apoteker penanggung jawab lalai memperbarui lisensi praktiknya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dokumen hukum resmi yang memvalidasi wewenang apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasianwajib hukumnya diperpanjang secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.

Proses perpanjangan lisensi ini memerlukan pemenuhan akumulasi Satuan Kredit Profesi (SKP), yaitu bobot poin capaian yang diperoleh tenaga kesehatan melalui keikutsertaan dalam seminar, pelatihan, maupun kegiatan ilmiah berakreditasi.

Ketidakmampuan apoteker dalam mengumpulkan jumlah SKP yang ditargetkan dapat langsung menghentikan proses perbitan izin praktik baru.

Kendala pada dokumen administrasi ini berdampak domino secara masif terhadap operasional sarana kesehatan.

Baca juga: 5 Manfaat Kuliah Jurusan Farmasi: Apoteker dengan Peluang Gaji dan Tunjangan yang Kompetitif

Tanpa SIPA yang aktif, apoteker kehilangan legalitas untuk menandatangani dokumen pengadaan obat, yang secara otomatis membekukan transaksi pembelian pasokan pasokan medis dari pedagang besar farmasi (PBF).

Kondisi berbeda berlaku bagi kelulusan baru (fresh graduate) yang baru pertama kali mengajukan penerbitan izin dasar.

Selama seluruh berkas persyaratan administratif utama telah lengkap, penerbitan dokumen legalitas bagi lulusan baru dapat diselesaikan secara instan oleh dinas terkait dalam waktu satu hari kerja.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Heriati, mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan apoteker saat memperpanjang izin praktik adalah pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Menurut Heriati, bagi apoteker yang baru mengurus SIPA, prosesnya dapat berlangsung relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kalau SIPA fresh graduate, satu hari bisa jadi,” kata Heriati kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/9/2026).

Namun, kondisi berbeda dapat terjadi ketika seorang apoteker hendak memperpanjang SIPA. Apoteker harus mengumpulkan SKP sesuai ketentuan. Jika jumlah SKP belum mencukupi, proses perpanjangan izin dapat mengalami kendala.

“Kalau dia belum mencukupi SKP-nya, dia belum bisa memperpanjang,” jelasnya.

Persoalan tersebut bukan hanya berdampak kepada tenaga kefarmasian. Menurut Heriati, keberadaan SIPA yang masih berlaku juga berhubungan dengan aktivitas pengadaan obat di apotek.

Jika izin apoteker penanggung jawab bermasalah, proses pengadaan dan pembelian obat juga dapat ikut terkendala.

“Kalau dia belum bisa memperpanjang, maka proses pengadaan, pembelian obat-obatan ini juga tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: Tahukah Anda Ini 6 Pekerjaan yang Sangat Populer 300 Tahun yang Lalu, Salah Satunya Apoteker

Karena itu, Heriati meminta apoteker dan pemilik apotek memperhatikan masa berlaku izin agar operasional apotek tidak terganggu. (*)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.