TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Perjuangan Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan mendapat titik terang.

‎Hasil audiensi antara perwakilan TKBM dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menyepakati sejumlah poin terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan.

‎Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yakni keterlibatan TKBM dalam kegiatan ship to ship (STS) menggunakan floating crane.

‎Berdasarkan hasil audiensi, mulai 17 September 2026, Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan dapat terlibat dalam kegiatan bongkar muat STS/floating crane di Pelabuhan Balikpapan dengan mekanisme pengajuan rencana kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Anggota TKBM Geruduk KSOP Balikpapan, Tuntut Hak Kerja STS Batubara

‎Hasil audiensi tersebut kemudian dibacakan di hadapan peserta aksi di depan Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 14.10 Wita.

‎Pembacaan hasil dilakukan Ketua Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan, Heru Bakti Fireno.

‎Sebelumnya, audiensi antara pihak KSOP Kelas I Balikpapan dengan perwakilan Serikat Pekerja TKBM Karya Samudera Sakti berlangsung di Ruang Rapat Borneo, sekitar pukul 10.45 Wita.

‎Audiensi tersebut berakhir sekitar pukul 11.50 Wita.

‎Dalam kesepakatan tersebut, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan akan memastikan pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KSOP Balikpapan Akomodasi Tuntutan Serikat Pekerja TKBM Sesuai Regulasi Terbaru

‎KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi dan teknis operasional serta pelayanan TKBM yang berasal dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.

‎Selain itu, pelaksanaan bongkar muat akan diarahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk percepatan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.

‎Khusus untuk kegiatan STS atau bongkar muat menggunakan floating crane, mulai 17 September 2026 koperasi TKBM akan menyampaikan rencana kerja atau RKPM kepada penyelenggara pelabuhan.

‎Pelaksanaan pekerjaan selanjutnya dilakukan berdasarkan permintaan atau order kepada penyedia jasa TKBM, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

‎Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan, apabila badan usaha atau operator tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, KSOP Kelas I Balikpapan tidak akan memberikan pelayanan atau perizinan terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Hasil Pertemuan TKBM dengan KSOP Balikpapan, Kontrak Kerja Sama Segera Dilaksanakan

‎Sekretaris Jenderal PP F.SPTI, Victoria Weno, SH, yang hadir memberikan dukungan terhadap aksi tersebut, mengatakan perjuangan buruh yang dilakukan bukan sekadar persoalan pekerjaan, tetapi berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

‎"Aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut hak-hak mereka yang selama ini dikebiri oleh kepentingan-kepentingan oligarki. Hari ini SPTI mengibarkan benderanya untuk memperjuangkan apa yang seharusnya didapat oleh para buruh," ujar Victoria.

‎Ia mengapresiasi hasil audiensi yang menurutnya memberikan kepastian bagi TKBM untuk dapat bekerja pada kegiatan STS floating crane.

‎"Alhamdulillah, sebagaimana kita ketahui dan sudah kita dengarkan bersama, perjuangan atau tuntutan daripada teman-teman hari ini dikabulkan. Pertanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane," katanya.

Baca juga: Tanggapi Rencana Aksi Damai TKBM, Kepala KSOP Balikpapan Minta Tetap Patuhi Regulasi

‎Victoria menyebut terdapat lima tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.

Di antaranya terkait keterlibatan TKBM dalam kegiatan floating crane, pemberian sanksi terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tidak menggunakan TKBM, serta tuntutan agar KSOP menjalankan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Termasuk, kata dia, adanya tuntutan terkait sanksi terhadap aparatur yang tidak menjalankan aturan sesuai regulasi.

‎"Yang kedua, untuk PBM yang tidak menggunakan TKBM akan diberikan sanksi. Yang ketiga, untuk KSOP harus menjalankan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Dan mungkin yang keempat itu terkait dengan sanksi kepada aparatur yang tidak menjalankan aturan atau sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.

‎Victoria menilai hasil audiensi tersebut menjadi langkah positif karena tuntutan yang disampaikan mendapat respons dalam waktu relatif cepat.

Baca juga: Tuntut Pelibatan Pekerja di Kegiatan STS Batu Bara, TKBM Balikpapan Bakal Gelar Aksi 10 September


‎‎"Sangat puas dan semua pihak yang terlibat kami apresiasi karena dengan tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama, apresiasi ini bisa diterima," ujarnya.

‎Menurutnya, ketentuan mengenai keterlibatan TKBM sebenarnya telah memiliki dasar regulasi.

Karena itu, menurut Victoria, persoalan selanjutnya berada pada tahap pelaksanaan di lapangan.

‎"Karena sebenarnya yang sesungguhnya itu sudah tertuang dalam regulasi, jadi tidak perlu lagi kita berdiskusi terkait aturan. Tinggal bagaimana eksekusinya saja. Alhamdulillah, sudah puaslah kami SPTI," pungkasnya.

‎Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari aksi yang dilakukan TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan.

‎Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelaksanaan kegiatan STS/floating crane mulai 17 September 2026 diharapkan dapat berjalan dengan mekanisme yang lebih jelas serta melibatkan TKBM sesuai ketentuan yang telah disepakati. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.