- Roy Suryo menghadirkan Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dalam sidang praperadilan terkait permohonan ganti rugi.
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/9).
Dalam sidang itu beragendakan Duplik dilanjutkan pembuktian dari pemohon.
Selain Didit, Roy Suryo juga menghadirkan Auditor Senior Eddy Hary Susanto.
Namun dalam sidang tersebut, Roy Suryo tidak hadir
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Penyidik.
Sementara itu, Turut Termohon I yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.