Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Karawang resmi menahan tersangka berinisial HJ. Penahanan dilakukan setelah HJ memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (8/9/2026).
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan HJ ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Masa penahanan terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026 dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karawang.
"Penahanan ini dilakukan setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka, guna kepentingan penyidikan Kejari Karawang melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 8 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang," kata Dedy dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
HJ bukan nama baru dalam perkara tersebut. Berdasarkan penyidikan Kejari Karawang, HJ pernah menjabat sebagai General Manager Sales dan Marketing PT BAS pada periode 2021-2024.
Dalam posisi tersebut, HJ diduga memiliki peran dalam strategi pemasaran serta melakukan koordinasi dengan pihak Bank Himbara Kantor Cabang Karawang dalam proses pengajuan KPR.
Penyidik menduga koordinasi tersebut dilakukan atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan proses persetujuan kredit.
Selain itu, HJ diduga menerima perintah untuk membentuk sebuah tim yang disebut "Tim Batik" bersama OH.
Menurut penyidik, tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen, termasuk menggunakan konsumen "topengan".
"Tim Batik bertujuan agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan," ujar Dedy.
Berkaitan dengan Dua Proyek Perumahan
Perkara yang ditangani Kejari Karawang ini berkaitan dengan penyaluran KPR Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang.
Dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya mulai didalami Kejari Karawang melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proses penyaluran KPR tersebut. Pada tahap awal penyidikan, Kejari Karawang menyebut telah memeriksa sedikitnya 91 saksi.
Jumlah saksi kemudian berkembang seiring pendalaman perkara dan penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan PT BAS. Dalam salah satu perkembangan pada Mei 2026, penyidik menggeledah kantor pusat PT BAS di Bekasi Timur dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, Kejari Karawang juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor yang berkaitan dengan aktivitas PT BAS pada Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kasus ini masih terus dikembangkan Kejari Karawang untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut.
Penyidik tidak hanya mendalami proses pengajuan kredit, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mekanisme persetujuan kredit yang memungkinkan pengajuan dengan data yang diduga tidak sesuai persyaratan dapat diproses.
Perkara tersebut juga telah menyeret sejumlah pihak dari unsur PT BAS maupun perbankan. Dalam perkembangan terbaru, Kejari Karawang juga menetapkan tersangka dari unsur bank dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi, baik di Kabupaten Karawang maupun di luar wilayah Karawang, untuk memperkuat alat bukti.
Langkah penahanan terhadap HJ menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan sejumlah tersangka.
Dedy menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kejari Karawang juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
"Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.