TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan utang senilai Rp200 juta yang melibatkan Giorgio Antonio dan Nikita Mirzani masih menjadi sorotan.

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani melalui media sosial menagih uang sebesar Rp200 juta kepada Giorgio yang diketahui merupakan kekasih Sarwendah.

Namun, hingga kini Nikita Mirzani tak kunjung melaporkan Giorgio Antonio ke ranah hukum terkait dugaan penipuan tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian dan dapat tanggapan dari eks staf ahli Kapolri sekaligus praktisi hukum Ricky Sitohang, terutama mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh jika persoalan utang tersebut memang memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan bahwa persoalan penagihan harus lebih dulu dilihat dari hubungan hukum yang melatarbelakanginya.

Mencermati masalah yang terjadi, Irjen Pol Ricky Sitohang secara gamblang membedah dua jenis penagihan utang dalam perspektif hukum.

Menurut Ricky, penagihan utang harus memiliki dasar yang jelas, termasuk melihat apakah persoalan tersebut merupakan utang piutang biasa atau berkaitan dengan perjanjian bisnis.

Praktisi hukum berusia 66 tahun ini mengatakan hal itu penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

"Penagihan itu berdasarkan dan berlandaskan hukum perjanjian yang perlu diketahui di sini ada dua jenis penagihan ini. Apakah itu penagihan utang piutang? Ini berarti kan satu arah nih. Nikita mengutangi Gio, harus dibayar tanpa ada suatu ikatan, apakah itu berbunga dan lain sebagainya," ujar Ricky kepada awak media, Rabu (9/9/2026). 

Ricky kemudian menjelaskan kemungkinan kedua, yakni apabila hubungan antara kedua pihak dilandasi ikatan bisnis atau perjanjian.

Baca juga: Dituding Tak Punya Bukti, Nikita Mirzani Bongkar Kronologi Giorgio Antonio Pinjam Uang Rp200 Juta

Menurutnya, kesepakatan tersebut harus dapat dibuktikan melalui perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.

"Yang kedua mungkin ada ikatan bisnis sehingga ada ikatan perjanjian yang dituangkan dalam kesepakatan kerja, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan ada beberapa kriteria di butir-butirnya yang harus disepakati oleh kedua belah pihak," lanjutnya.

Lebih lanjut, purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini membedakan konsekuensi hukum antara utang piutang murni dan persoalan yang muncul akibat perjanjian.

Ia menyebut tidak dibayarnya utang tidak serta-merta dapat disebut sebagai penipuan.

"Kalau yang pertama utang piutang murni satu arah ini disebutkan kalau seandainya tidak dibayarkan atau tidak diberikan oleh Gio kepada Nikita Mirzani, ini disebut ini penipuan karena tidak mau bayar utang piutang, penipuan itu kalau seandainnya terus diumpetin bisa masuk ke arah penggelapan," jelasnya.

Sementara itu, untuk hubungan yang didasari perjanjian atau kerja sama, Ricky mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, persoalannya dapat masuk dalam kategori ingkar janji.

"Yang kedua tadi, kalau seandainya itu di dalam ikatan perjanjian atau suatu kerja sama kedua belah pihak yang dituangkan dalam kesepakatan kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, di mana ada beberapa butir-butir daripada kesepakatan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak supaya jangan ada ingkar janji, ketika ini tidak dilakukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan butir-butir ini, itu namanya ingkar janji," terangnya.

Ricky kemudian menjelaskan bahwa ingkar janji atau wanprestasi berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.

Menurutnya, kondisi tersebut pada dasarnya masuk ke ranah hukum perdata.

"Ingkar janji ada beberapa kriteria karena memang dia pengin ngemplang atau memang tenggat waktunya memang tidak dibayarkan sehingga apa yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan apa harapan kedua belah pihak. Inilah yang dinamakan wanprestasi masuk ke ranah perdata," ujarnya.

Menurut Ricky, apabila persoalan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan pihak yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut dapat selesai di ranah perdata.

"Di dalam ranah perdata tersebut, kalau seandainya digugat ke pengadilan, dibayar oleh yang bersangkutan, ya sudah selesai," katanya.

Namun, Ricky menyebut persoalan dapat berkembang apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi setelah adanya proses hukum. Ia kemudian menjelaskan kemungkinan masuknya persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Tapi kalau seandainya digugat ke pengadilan tapi tidak dibayarkan juga, itu masuk ke sana, pidana, berarti dia memang dari wanprestasi larinya ke penipuan dan penggelapan."

Karena itu, Ricky menilai perlu ada pemetaan terlebih dahulu mengenai substansi persoalan sebelum seseorang menyimpulkan telah menjadi korban penipuan.

"Jadi, untuk membagi kriteria seperti itu. Jadi, enggak bisa serta-merta, supaya ini begini, ini saya ditipu. " 

"Lihat dulu substansinya," pungkasnya.

Baca juga: Soal Polemik Nikita Mirzani Tagih Utang, Pihak Pacar Sarwendah Minta sang Artis untuk Lebih Bijak

Nikita Mirzani Bongkar Kronologi Giorgio Antonio Pinjam Uang Rp200 Juta

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andy Syarifuddin, menegaskan kliennya tidak mungkin menyampaikan tagihan tersebut tanpa memiliki alat bukti.

Menurut Andy, bukti dalam suatu persoalan tidak selalu berbentuk bukti transfer atau kuitansi. 

Ia menyebut terdapat berbagai jenis alat bukti tertulis yang dapat digunakan untuk mendukung suatu perkara.

"Tidak mungkin Nikita itu coba-coba memviralkan sesuatu kalau Niki itu tidak memiliki alat bukti," ujar Andy Syarifuddin dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Selasa (8/9/2026).

"Perlu teman-teman wartawan ketahui bahwa alat bukti itu bukan hanya bukti transfer, bukan hanya bukti kuitansi, itu bagian daripada alat bukti tertulis namanya," lanjut pengacara artis yang kini tengah terseret kasus dugaan pemerasan itu.

Andy mengatakan pihaknya sengaja tidak membuka seluruh alat bukti yang dimiliki kepada publik. 

Menurutnya, kerahasiaan bukti tersebut harus tetap dijaga.

"Oleh karena itu, kerahasiaan alat buktinya sangat dijaga," tuturnya.

Baca juga: Giorgio Antonio Tak Nyaman Terus Dikaitkan dengan Masalah Sarwendah-Ruben, Pihaknya Beri Peringatan

Lebih lanjut, Andy menjelaskan kronologi versi pihak Nikita mengenai awal mula Giorgio meminjam uang tersebut.

Ia mengatakan Giorgio sebenarnya bukan teman dekat Nikita Mirzani. 

Keduanya disebut saling terhubung melalui salah satu teman dekat sang artis.

"Seperti keterangannya Niki, bahwa Gio itu berteman baik, salah satu teman dekatnya Niki. Melalui teman dekatnya Niki itu meminta bantuan," ungkap Andy.

Andy kemudian menggambarkan bahwa permintaan bantuan dalam jumlah besar biasanya terjadi karena adanya hubungan atau perkenalan tertentu.

"Logikanya aja saya berpikir, misalnya Anda tidak kenal saya, masa mau tiba-tiba saya bantu, kecuali kalau Rp50 ribu ya boleh-boleh aja kali," katanya.

"Tapi kalau ini Rp200 juta ini kan banyak itu," sambung Andy.

Menurut Andy, Nikita sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu mengenal Giorgio secara langsung. 

Lewat temannya, akhirnya Nikita meminjamkan uang tersebut.

"Jelas Niki mengatakan bahwa saya tidak begitu kenal. Dia hanya kenal baik dengan teman baik saya. Melalui teman baik saya, dia meminta tolong ke saya. Makanya saya pinjami," jelasnya.

Baca juga: Dakwah di Rutan Pondok Bambu, Dennis Lim Ngaku Lihat Perubahan Nikita Mirzani

Sudah Tagih Utang tapi Tak Dapat Respons

Andy juga mengungkapkan bahwa pihak Nikita disebut telah beberapa kali berupaya menagih uang tersebut secara pribadi.

Penagihan, kata dia, dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun direct message atau DM Instagram.

Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pria yang dikenal sebagai pengusaha itu.

"Bahwa itu sudah berkali-kali ditagih melalui WA dan juga melalui DM. Tapi itu tidak pernah ditanggapi," ungkapnya.

Karena tidak mendapatkan respons, pihak Nikita akhirnya memilih menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka melalui media sosial.

"Kalau pertanyaannya bahwa apakah dia menagihnya bagaimana, yang jelas sudah ditagih," kata Andy.

"Ya kan berbulan-bulan, tapi tidak ada tanggapan, makanya ditagih secara online," lanjutnya.

Andy juga menepis anggapan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konflik Sarwendah dan Ruben Onsu.

Mengingat pihak Nikita menagih utang tersebut di tengah memanasnya konflik masalah anak antara Ruben dan Sarwendah hingga menyeret nama Giorgio.

Ia mengatakan Nikita tidak pernah secara terbuka membela salah satu pihak dalam konflik tersebut, sehingga menurutnya persoalan tagihan Rp200 juta tidak semestinya dikaitkan dengan polemik rumah tangga Sarwendah dan Ruben.

"Mungkin saya pikir bahwa ini secara kebetulan saja, karena Niki itu tidak pernah kita mendengar membela SW (Sarwendah) atau RO (Ruben Onsu) ini. Jadi kita tidak boleh mengaitkan ke sana," tegas Andy.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.