Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
MALUKU TENGAH, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat adat Dusun Sinahari, Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi protes terhadap kehadiran dan penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela (TNM), Selasa (8/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan langsung dari Dusun Sinahari, tempat mereka bermukim.
Sekitar 17 orang berdiri berjajaran mengenakan ikat kepala merah serta busana tradisional.
Orang tua hingga anak-anak ikut dalam aksi tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap tapal batas Taman Nasional Manusela yang dinilai masuk ke wilayah adat mereka.
Dalam aksi itu, masyarakat membawa kurang lebih tujuh poster berisi pesan protes terhadap keberadaan dan kebijakan konservasi Taman Nasional Manusela.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu SBT di 2027 Ditentukan Kinerja, 20 Orang Sudah Tak Bertugas
Baca juga: Dishub Ambon Tindak Mobil Pasang TOA, Pelanggar Terancam Tilang dan Denda
Beberapa poster di antaranya bertuliskan, “Taman Nasional Manusela lebih mengutamakan hewan ketimbang manusia”, “Stop marginalkan masyarakat adat”, “Stop Perdagangan Karbon lewat konservasi”, dan “Stop Baku Tipu, ini Hutan Adat bukan Hutan Negara”.
Aksi tersebut menjadi satu bagian dari rentetan protes yang telah dilakukan sebelumnya oleh kurang lebih Delapan Desa yang ada di Pegunungan Seram Utara.
Yakni, Solea, Huaulu, Kanikeh, Selumena, Maraina, Manusela, Hatuolo, dan Kaloa
Masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menilai, keberadaan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela mempersempit ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat.
Dusun Sinahari sendiri berada cukup jauh dari Desa induk Negeri Hatumete, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Akses menuju dusun tempat masyarakat bermukim itu tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masyarakat hanya dapat mencapai Dusun Sinahari dengan berjalan kaki dari Desa induk dengan waktu tempuh kurang lebih tiga jam.
Meski berada di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan, masyarakat tetap menjalankan kehidupan dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyatakan menolak pemasangan pal HPK maupun segala macam aktivitas di atas tanah adat mereka.
Mereka juga menolak tindakan berupa pemetaan, pengukuran, pematokan, maupun aktivitas lain yang dinilai dapat memperluas atau menggeser batas Taman Nasional Manusela ke dalam wilayah yang menjadi ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Tuan Tana Sinahari, Cerdas Ilela Pota, dalam pernyataannya yang diterima TribunAmbon.com menegaskan, penolakan terhadap pal HPK dan segala bentuk aktivitas kunjungan dari Balai Taman Nasional Manusela yang dilakukan pihak luar di atas tanah dan wilayah adat mereka.
Sebab wilayah tersebut merupakan tanah adat leluhur yang menjadi ruang hidup serta wilayah kelola masyarakat secara turun-temurun.
Melalui aksi tersebut, ditegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk kebijakan maupun aktivitas yang dinilai mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka.
Jejak Singkat Taman Nasional Manusela dan Kriminalisasi
Taman Nasional Manusela berawal dari penetapan hutan konservasi dengan pembentukan awal dimulai dari Dua Cagar Alam Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 557/Kpts/Um/12/1972 tanggal 7 Desember 1972 ditetapkan:
Berselang delapan tahun kemudian tepatnya pada tahun 1980, berdasarkan rekomendasi survei FAO kawasan tersebut digabung dan diperluas menjadi 72.000 ha melalui Sk Menteri Pertanian Nomor: 840/Kpts/Um/11/1980.
Alhasil, ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dinilai semakin kecil untuk aktivitas produktif; berkebun hingga berburu.
Tercatat 2019 ada dua orang warga Pegunungan Seram Utara ditangkap dan diproses hukum karena menangkap Burung Kaka Tua.
Keduanya ialah Briusli Lilimau dan Semuel Lekena. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.