PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama Tim Bea Cukai terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 8.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah pedagang.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa razia ini digelar sebagai langkah tegas untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus meresahkan masyarakat.
Pada penindakan terbaru yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026), tim gabungan menyisir sejumlah titik penjualan eceran maupun warung di kawasan Kecamatan Kuta Alam.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mendapati ribuan bungkus rokok ilegal dan langsung menyita sebanyak 3.000 batang rokok tanpa izin resmi.
"Sebelumnya, operasi serupa juga telah kami gelar pada Kamis (27/8/2026) dengan menyasar area potensial di Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Ulee Kareng.
Pada penindakan pekan lalu itu, kami menyita 5.000 batang rokok ilegal.
Sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua kali operasi ini mencapai 8.000 batang," kata Rizal.
Baca juga: Tim Gabungan Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Razia di Aceh Barat Daya
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Dua Pasangan Non-Mahram di Lueng Bata,Berduaan di Indekos Siang Hari
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita kini diserahterimakan kepada instansi berwenang demi kepentingan penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan langsung kami serahkan kepada Tim Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rizal.
Atas temuan tersebut, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, pedagang kelontong, maupun masyarakat luas agar tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal.
Selain melanggar hukum, peredaran barang ilegal ini berdampak buruk bagi perekonomian daerah.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban seperti ini akan terus digencarkan secara berkala di berbagai sudut wilayah Kota Banda Aceh.
"Pengawasan bersama pihak terkait akan terus kita tingkatkan.
Kami sangat berharap peran aktif masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing demi terciptanya ketertiban bersama," tutupnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 643 Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Besar
Baca juga: Tiga Putra Terbaik Aceh Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Jakarta
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.