Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya melarikan diri dengan masuk ke jurang saat dikejar polisi di kawasan Liku Sembilan, Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku berinisial VSM (22), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, diserahkan pihak keluarga kepada Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo membenarkan penyerahan diri DPO VSM ini.

"Benar, kemarin (4/9/2026), pihak keluarga menyerahkan VSM ke Satreskrim, saat ini pelaku masih kita minta keterangan lebih lanjut," ujar AKP Susilo kepada TribunBengkulu dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026).

Penyerahan diri tersebut dilakukan di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah VSM sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

VSM merupakan satu dari dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Taba Pasmah dan Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap rekannya berinisial YH (22).

Kabur ke Jurang Saat Dikejar Polisi

Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Taba Pasmah dan Desa Kembang Seri pada Senin (31/8/2026).

Kedua pelaku awalnya membawa satu sepeda motor menuju Desa Taba Pasmah.

Di lokasi tersebut, keduanya diduga mengambil satu sepeda motor.

Namun, motor hasil curian itu tidak langsung dibawa kabur, melainkan disembunyikan di dalam sebuah gedung kosong di Desa Taba Pasmah.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Kembang Seri dan kembali diduga mencuri satu sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait aksi pencurian tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim URC Macan Gunung Bungkuk bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mendapati keberadaan kedua pelaku yang melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang, tepatnya kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.

Petugas langsung melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, salah satu pelaku disebut melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan YH.

Sementara VSM memilih melarikan diri dengan cara masuk ke jurang.

Dari hasil pengembangan setelah penangkapan YH, polisi kemudian menemukan sepeda motor yang sebelumnya dicuri di Desa Taba Pasmah dan disembunyikan di dalam gedung kosong.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat/Beat Street, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, satu buah kunci T dan satu bilah pisau.

VSM Akhirnya Serahkan Diri

Setelah beberapa hari berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi, VSM akhirnya menyerahkan diri.

Berdasarkan laporan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, VSM diserahkan oleh pihak keluarganya kepada polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaksanaan serah terima DPO dalam keadaan sehat, dari pihak keluarga kepada Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berjalan lancar dan dalam keadaan aman," ujar AKP Susilo.

VSM selanjutnya diterima oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara yang menjerat VSM dan YH merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan kondisi tertentu, termasuk dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

VSM kini tidak lagi berstatus DPO setelah menyerahkan diri dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.