Laporan Kontributor Adim Mubaroq


 TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kawanan pencuri membobol Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai, emas, voucher belanja hingga mesin gerinda.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp285 juta.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konpers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Aldy menjelaskan, pencurian diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Terlantar dan Kehabisan Ongkos di Jalur Pantura Indramayu, Wanita Asal Wonosobo Minta Bantuan Polisi

Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati laci kasir, laci berkas serta lemari besi dalam kondisi berantakan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang.

Di antaranya uang tunai Rp136 juta, uang tunai sebesar Rp8 juta, emas seberat 50 gram, voucher belanja Alfamart senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda merek Modern.

Baca juga: Wawali Cirebon Siti Farida Bergerak Seharian, Hadiri Agenda HMI Hingga Buka Acara Bisnis

"Total kerugian Rp285.000.000," ungkap mantan Kapolres Gowa tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing MS (45), PA (49), dan AG (37).

Ketiganya diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan dan Indramayu.

PEMBOBOLAN TOKO BANGUNAN - Kapolres Majalengka, AKBP MuhammadF
PEMBOBOLAN TOKO BANGUNAN - Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026). Aldy mengungkap kasus pembobolan toko bangunan

Sementara satu pelaku lainnya, Miftah alias Casduk, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng kikir atau asahan gergaji, mata gerinda, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci U, kunci Inggris, pemotong kawat, dua buah obeng, dua buah pemotong kabel serta satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023.

Para pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.