Laporan Kontributor Adim Mubaroq


 TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tiga pelaku pembobolan Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, ternyata merupakan residivis.

Mereka diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan di sejumlah wilayah yakni Tegal, Pekalongan dan Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Aldy mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS (45), PA (49), dan AG (37).

"Ketiga pelaku merupakan residivis TP pencurian dan TP penipuan di wilayah Tegal, Pekalongan dan Indramayu," tutur Aldy.

Ketiganya diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan terkait pembobolan Toko Trijaya Baja yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok menggunakan tambang.

"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok," kata mantan Kapolres Gowa tersebut.

Setelah berada di bagian atas, pelaku kemudian merusak dinding yang terbuat dari seng atau spandek.

"Selanjutnya merusak dinding yang terbuat dari seng/spandek dengan cara membuka baut menggunakan kunci pas/kunci ring nomor 8 kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil barang-barang, para pelaku kemudian keluar melalui jalan yang sama.

Sementara satu pelaku lainnya, Miftah alias Casduk, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng kikir atau asahan gergaji, mata gerinda, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci U, kunci Inggris, pemotong kawat, obeng, pemotong kabel serta satu unit Mitsubishi Xpander.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Flyover Krucuk Cirebon Bukan Lagi Wacana, Wali Kota Effendi Edo: 2027 Mudah-mudahan Mulai Dibangun

Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai, emas, voucher belanja hingga mesin gerinda.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp285 juta.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konpers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Aldy menjelaskan, pencurian diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

PEMBOBOLAN TOKO BANGUNAN - Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026). Aldy mengungkap kasus pembobolan toko bangunan
PEMBOBOLAN TOKO BANGUNAN - Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026). Aldy mengungkap kasus pembobolan toko bangunan (Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq)

Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati laci kasir, laci berkas serta lemari besi dalam kondisi berantakan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang.

Di antaranya uang tunai Rp136 juta, uang tunai sebesar Rp8 juta, emas seberat 50 gram, voucher belanja Alfamart senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda merek Modern.

"Total kerugian Rp285.000.000," ungkap pria kelahiran Medan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing MS (45), PA (49), dan AG (37).

Ketiganya diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan dan Indramayu.

Sementara satu pelaku lainnya, Miftah alias Casduk, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng kikir atau asahan gergaji, mata gerinda, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci U, kunci Inggris, pemotong kawat, dua buah obeng, dua buah pemotong kabel serta satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023.

Para pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.