TRIBUNBANTEN.COM - Kabar mengejutkan datang aktris Audi Marissa.

Audi Marissa resmi mendaftarkan gugatan perceraian terhadap sang suami, Anthony Xie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya, pasangan ini kerap terlihat harmonis dan jauh dari rumor tak sedap.

Begitul pula Anthony Xie yang masih menyematkan akun Instagram Audi Marissa di profilnya.

Menikah pada 12 September 2020, awal perkenalan Audi Marissa dan Anthony Xie terjadi saat mereka membintangi sinetron Boy pada tahun 2017.

Keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya memutuskan menikah.

Dari pernikahan ini, Audi Marissa dan Anthony Xie dikaruniai seorang putra yang diberi nama Anzel Maverick Xie.

Sementara itu, gugatan perceraian didaftarkan Audi Marissa pada 11 Agustus 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, membenarkan adanya perkara tersebut. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 957/Pdt.G/2026 dan masuk dalam register PN Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2026.

Richard juga memastikan pihak yang mengajukan gugatan adalah Audi Marissa melalui kuasa hukumnya. 

Dalam perkara yang telah terdaftar tersebut, Richard belum melihat adanya pengajuan terkait harta bersama atau hak asuh anak.

"Selama kami membacanya tidak tergambar seperti itu (terkait harta dan hak asuh)" ucap Richard.

"Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikuti," sambungnya.

Dengan demikian, untuk saat ini perkara yang tercatat di PN Jakarta Selatan merupakan gugatan perceraian Audi Marissa terhadap Anthony Xie. 

Belum ada informasi dari pengadilan mengenai adanya gugatan harta gono-gini maupun permohonan terkait hak asuh anak dalam perkara tersebut.

Richard turut menjelaskan alasan perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie diproses di Pengadilan Negeri. 

Menurutnya, perkara yang didaftarkan di PN menunjukkan bahwa perkawinan keduanya dilangsungkan melalui tata cara Kristen sehingga proses perceraiannya berada di bawah kewenangan peradilan umum.

"Kalau memang didaftarkan di PN, Pengadilan Negeri, berarti secara otomatis perkawinannya melalui tata cara Kristen sehingga didaftarkan di Pengadilan Negeri," jelas Richard.

Setelah gugatan terdaftar, proses hukum perceraian mereka akan memasuki tahap persidangan. 

Richard menyebut sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.

Dalam sidang pertama tersebut, kedua belah pihak pada prinsipnya diharapkan hadir untuk mediasi.

"Ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," tutur Richard.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.