Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polisi menangkap seorang pria berinisial VR (44), tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi bekas mesin di sebuah bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Besi Bekas Pabrik di Pasar Madang yang Rugikan Korban Rp200 Juta
VR ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dibackup Sat Reskrim Polres Tanggamus di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan, tersangka diduga hendak melarikan diri menuju Bengkulu saat polisi menangkapnya.
“Tersangka ditangkap saat berada di parkiran minimarket Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar dan langsung melakukan penangkapan, tersangka diduga hendak kabur menuju Bengkulu,” kata Feriyantoni, Minggu (30/8/2026).
Menurut Feriyantoni, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari rekan tersangka serta barang bukti.
Dalam proses tersebut, VR disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, VR diketahui tidak beraksi seorang diri.
Polisi mengidentifikasi tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni AK, AA, dan Y.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Tiga rekan VR masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Feriyantoni.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, yang diterima Polsek Kota Agung pada 24 Agustus 2026.
Peristiwa diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa suara orang bekerja dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A Rafik mengecek lokasi.
Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di bagian belakang tembok bekas pabrik. Mereka diduga tengah mengambil besi.
Ketika mengetahui keberadaan saksi, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG, satu besi AS, dan satu besi roda gendeng yang diduga merupakan hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan saksi, salah satu dari tiga orang tersebut diketahui bernama VR.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam bekas pabrik dan mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelas Feriyantoni.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati modus yang diduga digunakan para pelaku dengan memanjat tembok belakang pabrik menggunakan bambu sebagai alat bantu.
Setelah masuk ke area pabrik, besi-besi bekas mesin diduga diambil untuk kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui telah melakukan pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
Dari tangan VR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat.
VR kini ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu tiga rekannya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Atas perbuatanya VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.